Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Membahayakan Privasi Data Individu
Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang digital memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia. Contohnya pada masa pra-internet dimana informasi belum mudah diakses, privasi individu cenderung lebih terlindungi. Keberadaan mesin pencari (search engine) dan teknologi digital yang canggih membawa perubahan yang signifikan pada data pribadi yang menjadi komoditas berharga dan rentan terhadap pelanggaran. Saat ini manusia memasuki era yang disebut era industrialisasi atau era informasi (Ahmad, 2012). Hal ini timbul awal mulanya pada penemuan mesin cetak pertama oleh Johanness Gutenberg pada tahun 1455 (Ahmad, 2012). Penemuan ini kemudian mendorong berkembangnya penerbitan seperti majalah, buku, surat kabar dan alat cetak lainnya (Straubhaar dan LaRose, 2004). Perkembangan teknologi kemudian terus berkembang dengan penemuan lainnya seperti telepon pada tahun 1876 oleh Alexander Graham Bell, ditemukannya radio siaran pada tahun 1920 dan hadirnya stasiun seperti the National Broadcasting Corporation (NBC) dan the Colombia Broadcasting System (CBS) (Straubhaar dan LaRose, 2004). Teknologi lainnya yaitu internet yang berkembang pada tahun 1969 yang pada awalnya untuk mengembangkan jaringan informasi untuk kepentingan Departemen Pertahanan dan Keamanan AS Pentagon. Mc Keown (dalam Suyanto, 2005) mendefinisikan teknologi informasi sebagai bentuk teknologi yang digunakan untuk menciptakan, menyimpan, mengubah dan menggunakan informasi tersebut dalam berbagai bentuk.
Internet berkembang begitu pesat saat ini dengan meluasnya penggunanya untuk berbagai kepentingan. Manusia memanfaatkan hasil temuan teknologi tersebut dalam aktivitas sehari hari yang merambah ke berbagai aspek kehidupan. Perubahan ini memberikan dampak yang begitu besar bagi peradaban dan kehidupan manusia baik itu dampak positif dan dampak negative. Rosen (2010) mengatakan bahwa para pengguna internet menjadi masyarakat terbuka untuk menjadi subjek profil dan dilakukannya modifikasi-modifikasi terhadap informasi dirinya sendiri. Salah satu permasalahan yang kemudian timbul , ketika teknologi memungkinkan munculnya korban berupa data individu yang ada di internet akan dengan mudahnya terbuka bebas dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu salah satunya untuk kepentingan negatif. Teknologi informasi dan komunikasi menjadi factor pendukung utama dalam globalisasi. Segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat mudah tersebar luas ke seluruh dunia.
Privacy Data sebagai Hak Fundamental dalam Diri Manusia
Menurut Francis Chalapowski (1991), informasi tentang kepribadian seseorang tidak hanya menggambarkan atau mencerminkan karakteristik individu tersebut, tetapi juga dapat menjadi bagian dari identitas atau citra diri mereka. Selayaknya sebuah hak milik, penggunaan atau pengungkapan suatu data ataupun informasi pribadi seseorang yang didalamnya melekat privasi orang tersebut maka harus dilakukan dengan persetujuan khusus dari pemilik data atau informasi diri pribadi. Menurut Jerry Kang (1998), informasi pribadi menjelaskan hubungan antara seseorang dan informasi yang mengidentifikasi tentang seseorang itu baik informasi yang sensitif maupun yang sifatnya sepele. Data tentang diri kita pribadi dapat diambil dimana saja, atau bahkan dari Tindakan individu itu sendiri yang meletakkannya dalam dunia online. Sehingga privacy data ini penting dalam kehidupan modern dalam menjaga keamanan identitas, melindungi penipuan dan menjaga kebebasan individu.
Kemampuan teknologi dalam masa informasi saat ini dengan dikumpulkannya data seseorang lebih banyak dan dengan kemampuan komputer dapat menghasilkan proses Analisa yang tepat. Pengalaman penulis dalam melakukan interaksi melalui platform jual beli online, adalah kebiasaan umum suatu aplikasi meminta informasi dan data tentang diri kita, termasuk nama, Alamat dan lainnya. Sejauh mana informasi tentang diri saya digunakan dan kepada siapa akan diberikan menjadi bagian terpenting dalam menjaga kebebasan pribadi. Shopee salah satu website jual beli dalam dunia online contohnya menggunakan Kumpulan data dari Riwayat pembelian seseorang untuk akhirnya mengirimkan iklan tentang rekomendasi produk yang sesuai yang mungkin akan membuat orang tersebut tertarik untuk membeli Kembali produk tersebut.
Kasus Kebocoran Data Pribadi
Pada tahun 2022 media sosial twitter ramai memperbincangkan peretasan yang dilakukan oleh seorang hacker Bernama Bjorka. Ia mengklaim telah meretas berbagai situs web dan dokumen yang berhubungan dengan data masyarakat dan pemerintah mencakup NIK, Alamat, nomor telepon, informasi operator seluler, data Kominfo, informasi tentang dalang pembunuhan Munir, data pelanggan IndiHome, data KPU serta dokumen rahasia milik Presiden Republik Indonesia. Kasus peretasan bertujuan mengambil data-data tertentu yang dimiliki target dan juga menghancurkan data atau sistem tertentu sehingga berdampak seperti kerusakan digital (Wahyuni, 2022). Dilansir dari BBC Indonesia, pada tahun 2020 sekitar 1.3juta data peserta BPJS Kesehatan bocor dan dijual di forum gelap. Informasi yang terungkap mencakup nama, nomor telepon, Alamat dan data kependudukan (BBC Indonesia, 2021).
Menurut survei yang dilakukan oleh Kominfo dalam "Persepsi Publik atas Perlindungan Data Pribadi 2021," sebanyak 28,7% masyarakat mengaku pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi. Dari jumlah tersebut, 44,1% responden melaporkan pengurangan uang di rekening bank, sementara 32,2% mengalami kehilangan saldo e-wallet secara tiba-tiba. Survei ini juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak setuju dengan praktik berbagi atau menjual data pribadi antar lembaga (Kominfo, 2021). Kasus nyata penyalahgunaan data terlihat di Garut, di mana sebanyak 407 warga dicatut identitasnya untuk mengajukan pinjaman online. "Ada warga yang laporan, katanya dia ditagih tapi merasa tidak meminjam. Mereka kaget," kata Kepala Desa Sukabakti, Wawan Gunawan, dikutip dari CNN Indonesia (CNN Indonesia, 2022). Selain itu, Indra, seorang pria berusia 40 tahun, terkejut ketika niatnya untuk membeli properti melalui kredit kepemilikan apartemen (KPA) terhambat oleh pencurian data. Saat mengajukan permohonan KPA, ia menemukan bahwa namanya tercatat memiliki tunggakan cicilan di perusahaan pinjaman online, meskipun ia tidak pernah mengajukan pinjaman. "Saya tidak pernah ditagih bayar cicilan pinjol. Data saya dicuri kayaknya. Enggak tahu bocor di mana," ujarnya (CNBC Indonesia, 2022). Kasus serupa juga dialami Aishah, yang tiba-tiba ditagih pinjaman meskipun tidak pernah meminjam. Ia hanya mengetahui adanya saldo masuk setelah ditagih dan menyadari data pribadinya disalahgunakan setelah mengunggah informasi untuk e-commerce.
Dampak penyalahgunaan data pribadi ini sangat beragam, terutama bagi individu korban, yang mencakup aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Arief, salah satu korban, mengaku ditelepon oleh penagih utang yang mengancam akan menjual data pribadinya jika tidak membayar. Hal ini membuatnya merasa khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarganya. "Saya jadi nggak tenang, pikiran nggak tenang. Pikiran jadi bingung. Setiap ada telepon saya merasa risau, merasa takut. Karena kita kan enggak tahu nih, ilegal ini nanti dia sampai ke mana melakukan langkahnya," ungkap Arief kepada BBC News Indonesia (BBC News Indonesia, 2021). Doddy Darumadi, pengacara dari KHNA yang mendampingi Arief, menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban pinjol ilegal tidak hanya bersifat materi. Korban bisa mengalami kerusakan nama baik, dimusuhi oleh keluarga, diusir dari rumah, perceraian, bahkan resiko bunuh diri.
Kesimpulan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi pisau bermata dua apabila tidak dipergunakan dengan semestinya. Di satu sisi kita dapat menikmati kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi. Namun di satu sisi juga dihadapkan pada pemanfaatan negatif terhadap privasi data yang ada. Filsafat ilmu pengetahuan mengajarkan untuk merenungkan implikasi dari kemajuan ilmiah. Dalam konteks privasi data
DAFTAR PUSTAKA
Rogers, Everett M. 1991., Communication Technology: The New Media in Society,
diterjemahkan oleh Zulkarnaina Mohd. Mess dengan judul “Teknologi Komunikasi:
Media baru Dalam Masyarakat”, Kuala Lumpur-Malaysia: Dewan Bahasa dan
Pustaka
Straubhaar, Joseph dan LaRose, 2004., Media Now: Understanding Media, Culture, and Technology, Fourth Edition, USA:Thomson-Wadsworth
Ahmad, Amar. 2012. Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbbagai Standarnya. Jurnal Dakwah Tabligh. Vol 13 No.1 https://media.neliti.com/media/publications/77415-ID-perkembangan-teknologi-komunikasi-dan-in.pdf
Suyanto (2005). Pengantar Teknologi Informasi untuk Bisnis. Yogyakarta: Andi Soekanto
Rosen, Jeffrey. The Web Means the End of Forgetting. http://www.nytimes.com/2010/07/25/magazine/25privacy-t2.html
Chlapowski, Francis S, 1991. The Constitutional Protection of Information Privacy. Boston University Law Review. Vol 71. Hlm 133
Kang, Jerry. 1998. Information Privacy in Cyberspace Transaction. Stanford Laq Reviw. Vol 50 halaman 5-8
Wahyuni, W. (2022, September 11). Jerat Hukum Peretasan oleh Hacker. Hukumonline. Retrieved November 15, 2022, from https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-peretasan-oleh-hacker-lt631ec0ed9e52c
"407 Warga Garut Dicatut Buat Utang, Contoh Nyata Bahaya Bocor Data" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230720105256-192-975551/407-warga-garut-dicatut-buat-utang-contoh-nyata-bahaya-bocor-data.
BBC Indonesia. (2021). "Data BPJS Kesehatan Bocor dan Dijual di Forum Gelap." Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57196905.
Survei Nasional Tahun 2021. https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Persepsi-Masyarakat-terhadap-Pelindungan-Data-Pribadi.pdf
CNBC Indonesia. (2022). "Horor Data Pribadi Orang Lain Dipakai Buat Pinjam di Pinjol." Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221103143919-37-384908/horor-data-pribadi-orang-lain-dipakai-buat-pinjam-di-pinjol.
Komentar