Pengantar Kriminologi UAS

Dalam tulisan kali ini penulis akan menyampaikan argumennya tentang BAB dalam buku pengantar kriminologi karangan Prof. Muhammad Mustafa yang berjudul “Kriminologi untuk kesejahteraan sosial” dalam hal ini konteks wilayah yang dimaksud adalah Negara Indonesia. Kriminologi berasal dari kata crime yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu. Jadi kriminologi adalah ilmu  yang mempelajari tentang kejahatan, mencakup tindakan, pelaku, korban, dan reaksi sosial masyarakat. Kesejahteraan sosial adalah mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik, sedangkan menurut rumusan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial pasal 2 ayat 1, adalah: “Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila”.
Kriminologi untuk kesejahteraan sosial
Kriminologi untuk kesejahteraan sosial mempromosikan perlunya mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai kegiatan utama negara  sebelum negara melakukan kriminalisasi terhadap warga negaranya yang melakukan hukum pidana. Dalam melaksanakan  program pengendalian sosial tersebut terdapat 4 asas sinergis yang harus dilakukan.
1.      Adanya regulasi yang jelas tentang hak dan kewajiban warga negara
2.      Adanya sosialisasi yang terus menerus tentang regulasi tersebut
3.      Adanya fasilitasi agar warga negara dapat melaksanakan regulasi
4.      Penerapan sanksi bila terjadi pelanggaran sebagai upaya akhir
Karena peristiwa kejahatan pada umumnya didominasi oleh tujuan untuk memperoleh harta karena pelaku tidak berharta, maka program pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja serta membuka kesempatan untuk memperoleh penghasilan seluas-luasnya harus menjadi prioritas. Dalam jangka panjang program-program pembinaan generasi muda melalui pendidikan dan pelatihan harus menjadi yang utama.
Dapatkah kriminologi untuk kesejahteraan sosial diwujudkan di Indonesia?
Berbicara mengenai kesejahteraan sosial dan negara, maka tidak lepas dari kata welfare state. 'welfare state' adalah suatu sistem di mana negara memegang peran penting dalam melindungi kepentingan-kepentingan ekonomi dan sosial para warga negara. Welfare state didasari oleh prinsip-prinsip persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang berkeadilan, dan menjamin mereka yang beremampuan minimal dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. welfare state membutuhkan apa saja? Pertama, integritas setiap individu penerima fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh welfare state. Tanpa integritas, welfare state yang sangat mengandalkan honor system akan sangat rentan terhadap para individu yang doyan memalsukan situasi. Kultur impunitas dan korup menggagalkan niat baik pemerataan kekayaan, karena mereka yang tidak miskin ternyata tidak ragu untuk 'pura-pura miskin' dan yang tidak sakit juga tidak ragu untuk 'pura-pura sakit' demi mendapatkan hak welfare dari kas negara yang rentan terhadap penerimaan pajak yang tidak selalu mencukupi. Ini merupakan tantangan bagi setiap welfare state.
Kebutuhan utama sebuah welfare state adalah sistem yang berjalan secara teruji serta dijalankan oleh mereka yang sudah teruji daya saringnya. Dana sangat besar yang dikumpulkan dalam kas welfare ini tentu sangat rentan dikorupsi dan sangat berbahaya apabila diletakkan di dalam tangan segelintir orang saja. Masalah-masalah utama welfare state antara lain adalah cash flow yang harus selalu ada. Pemerintah menjadi pemegang monopoli pelayanan kesehatan dan pendistribusian kekayaan dari yang lebih mampu kepada yang kurang mampu. Budaya korupsi sudah semestinya diminimalisasi sedemikian rupa sehingga sistem bisa berjalan dengan stealth performance.
Ini adalah tantangan terbesar Indonesia yang merupakan kendala besar implementasi unsur-unsur welfare state. Budaya 'sungkan' juga membendung teguran-teguran keras atas segala bentuk perilaku korupsi. Cash flow yang diperoleh dari pajak harus mendapatkan perlindungan utama dari berbagai gerogotan tikus-tikus berwajah manusia. Warga Indonesia masih membutuhkan berbagai bentuk pengayoman dari pemerintah, yang sayangnya tidak cukup telaten untuk membangun sistem yang baik. Tentu saja Indonesia akan siap menjadi welfare state setelah kultur korup sirna dan pemberantasan korupsi menunjukkan hasil luar biasa sukses yang bisa bertahan dalam jangka panjang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa penulis menganggap bahwa gagasan tentang kriminologi untuk kesejahteraan sosial akan susah terwujud di Indonesia dengan banyaknya kendala-kendala yang ada.


Sumber:
Mustofa, Muhammad.2010.KRIMINOLOGI EDISI KEDUA.Bekasi:Sari Ilmu Pratama (SIP)
S, Jennie. 2013. “Welfare State, Mati di Eropa, Lahir di AS”. (http://jaringnews.com)




Komentar

Postingan Populer