Pengantar Kriminologi UAS
Dalam
tulisan kali ini penulis akan menyampaikan argumennya tentang BAB dalam buku
pengantar kriminologi karangan Prof. Muhammad Mustafa yang berjudul
“Kriminologi untuk kesejahteraan sosial” dalam hal ini konteks wilayah yang
dimaksud adalah Negara Indonesia. Kriminologi berasal dari kata crime yang
berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu. Jadi kriminologi adalah
ilmu yang mempelajari tentang kejahatan,
mencakup tindakan, pelaku, korban, dan reaksi sosial masyarakat. Kesejahteraan
sosial adalah mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai
tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik, sedangkan menurut rumusan
Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan
pokok kesejahteraan sosial pasal 2 ayat 1, adalah: “Kesejahteraan sosial adalah
suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang
diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir dan batin,
yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan
kebutuan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi
diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban
manusia sesuai dengan Pancasila”.
Kriminologi untuk kesejahteraan
sosial
Kriminologi
untuk kesejahteraan sosial mempromosikan perlunya mewujudkan kesejahteraan
sosial sebagai kegiatan utama negara
sebelum negara melakukan kriminalisasi terhadap warga negaranya yang
melakukan hukum pidana. Dalam melaksanakan
program pengendalian sosial tersebut terdapat 4 asas sinergis yang harus
dilakukan.
1. Adanya
regulasi yang jelas tentang hak dan kewajiban warga negara
2. Adanya
sosialisasi yang terus menerus tentang regulasi tersebut
3. Adanya
fasilitasi agar warga negara dapat melaksanakan regulasi
4. Penerapan
sanksi bila terjadi pelanggaran sebagai upaya akhir
Karena
peristiwa kejahatan pada umumnya didominasi oleh tujuan untuk memperoleh harta
karena pelaku tidak berharta, maka program pengentasan kemiskinan dan
penyediaan lapangan kerja serta membuka kesempatan untuk memperoleh penghasilan
seluas-luasnya harus menjadi prioritas. Dalam jangka panjang program-program
pembinaan generasi muda melalui pendidikan dan pelatihan harus menjadi yang
utama.
Dapatkah kriminologi untuk
kesejahteraan sosial diwujudkan di Indonesia?
Berbicara
mengenai kesejahteraan sosial dan negara, maka tidak lepas dari kata welfare
state. 'welfare state' adalah suatu sistem di mana negara memegang peran
penting dalam melindungi kepentingan-kepentingan ekonomi dan sosial para warga
negara. Welfare state didasari oleh prinsip-prinsip persamaan kesempatan,
distribusi kekayaan yang berkeadilan, dan menjamin mereka yang beremampuan
minimal dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. welfare state membutuhkan
apa saja? Pertama, integritas setiap individu penerima fasilitas-fasilitas yang
diberikan oleh welfare state. Tanpa integritas, welfare
state yang sangat mengandalkan honor system akan sangat rentan
terhadap para individu yang doyan memalsukan situasi. Kultur impunitas dan
korup menggagalkan niat baik pemerataan kekayaan, karena mereka yang tidak
miskin ternyata tidak ragu untuk 'pura-pura miskin' dan yang tidak sakit juga
tidak ragu untuk 'pura-pura sakit' demi mendapatkan hak welfare dari
kas negara yang rentan terhadap penerimaan pajak yang tidak selalu mencukupi.
Ini merupakan tantangan bagi setiap welfare state.
Kebutuhan
utama sebuah welfare state adalah sistem yang berjalan secara teruji
serta dijalankan oleh mereka yang sudah teruji daya saringnya. Dana sangat
besar yang dikumpulkan dalam kas welfare ini tentu sangat rentan dikorupsi dan
sangat berbahaya apabila diletakkan di dalam tangan segelintir orang saja. Masalah-masalah
utama welfare state antara lain adalah cash flow yang harus
selalu ada. Pemerintah menjadi pemegang monopoli pelayanan kesehatan dan
pendistribusian kekayaan dari yang lebih mampu kepada yang kurang mampu. Budaya
korupsi sudah semestinya diminimalisasi sedemikian rupa sehingga sistem bisa
berjalan dengan stealth performance.
Ini
adalah tantangan terbesar Indonesia yang merupakan kendala besar implementasi
unsur-unsur welfare state. Budaya 'sungkan' juga membendung
teguran-teguran keras atas segala bentuk perilaku korupsi. Cash
flow yang diperoleh dari pajak harus mendapatkan perlindungan utama dari
berbagai gerogotan tikus-tikus berwajah manusia. Warga Indonesia masih
membutuhkan berbagai bentuk pengayoman dari pemerintah, yang sayangnya tidak
cukup telaten untuk membangun sistem yang baik. Tentu saja Indonesia akan siap
menjadi welfare state setelah kultur korup sirna dan pemberantasan
korupsi menunjukkan hasil luar biasa sukses yang bisa bertahan dalam jangka
panjang.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa penulis menganggap bahwa gagasan tentang kriminologi
untuk kesejahteraan sosial akan susah terwujud di Indonesia dengan banyaknya
kendala-kendala yang ada.
Sumber:
Mustofa, Muhammad.2010.KRIMINOLOGI EDISI KEDUA.Bekasi:Sari Ilmu Pratama (SIP)
Komentar