Pengantar Kriminologi

Sejarah Awal Pemikiran Kriminologi

Sejarah Awal Pemikiran Kriminologi
Dalam rangkuman kali ini penulis akan membahas bagaimana awal usaha manusia menjelaskan gejala kejahatan semenjak masa lalu hingga kini. Cara manusia dan masyarakat memahami dan mengerti masalah kejahatan berhubungan dengan cara masyarakat mengatasinya. Oleh karena itu pengalaman kesejarahan menjadi penting untuk referensi bagi tindakan kedepannya.
1.      Penjelasan Demonologis
Pemahaman dan penjelasan masyarakat tentang kejahatan dimulai dengan pemikiran yang tidak rasional yang menghubungkan tindakan kejahatan dengan pengaruh ruh jahat. Penjelasan berdasarkan ruh jahat ini dikenal sebagai penjelasan demonologis. Pada masyarakat sederhana, segala sesuatu yang ada di dalam alam semesta, termasuk manusia dipercaya berada dibawah kekuatan gaib. Kalau ada orang bertindak laku tidak sesuai dengan norma umum masyarakat, yang kini disebut dengan kejahatan, dianggap sebagai karena dipengaruhi oleh kekuatan gaib (setan) yang jahat, bukan karena kemauannya sendiri. Tidak ada usaha mencari penjelasan secara ilmiah tentang mengapa orang melakukan tindak kejahatan. Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan mendasar dengan metode penjelasan kriminologi yang ada saat ini. Berbeda dengan teori saat- saat ini, penjelasan spiritualisme mempokuskan perhatiannya pada perbedaan antara kebaikan yang datang dari tuhan atau dewa dan keburukan yang datang dari setan. Seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (evil/demon)
Penjelasan tentang kepercayaan manusia yang gaib tersebut dapat kita peroleh dari berbagai literature sosiologi, arkeologi dan sejarah dengan kepercayaan primitif, bencana alam selalu dianggap sebagai hukuman dari pelanggaran norma yang dilakukan.
Meski dalam kenyataan di masyarakat, dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkat kebudayaan, namun aliran ini memiliki kelemahan. Kelemahannya itu adalah bahwa penjelasan ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
2.      Penjelasan rasional klasik
Ketika manusia menjadi rasional, penjelasan demonologis ditinggalkan. Secara rasional, yang merupakan crri aliran klasik, manusia melakukan kejahatan karena pertimbangan rasional (untung dan rugi) untuk melaksanakan kehendak bebasnya. Dasar pemikiran dari ajaran klasik ini adalah adanya pemikiran bahwa pada dasarnya manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas (Free Will). Dimana dalam bertingkah laku, ia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keinginannya (bedonisme). Dengan kata lain manusia dalam berperilaku dipandu oleh dua hal yaitu penderitaan dan kesenangan yang menjadi resiko dari tindakan yang dilakukannya. Dalam hal ini hukuman dijatuhkan berdasarkan tindakannya, bukan kesalahannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, Cesare Bonesana Marchese de Beccaria menuntut adanya persamaan dihadapan hukum bagi semua orang dan keadilan dalam penerapan sanksi. Ia menginginkan kesebandingan antara tindakan dan hukuman yang dijatuhkan. Ini dapat diungkap secara tersirat dalam tulisannya “ the Crimes and punishment”.
Jeremy Bentham, seorang sarjana inggris, ia seorang ahli hukum ia menyatakan bahwa tujuan dari pemberian sanksi semata- mat berfungsi sebagai alat preventie bagi lahirnya kejahatan.
Ide dari para sarjana mengilhami lahirnya Code Civil Napoleon 1791 dan juga konstitusi amerika pada masa itu. Adanya persamaan dihadapan hukum dan keseimbangan antara hukuman dan kejahatan diterapkan secara murni pada masa itu.
3.      Aliran Pemikiran Neo-Klasik
Kemudian, aliran tersebut dikoreksi oleh aliran neoklasik yang mengatakan bahwa tindakan orang tidak dapat disamaratakan dan dianggap sama. Ada keadaan di mana orang melakukan tindakan yang tidak berdasarkan kehendak bebasnya, misalnya pada anak-anak dan orang yang terganggu jiwanya. Bersamaan dengan tumbuh berkembangnya ilmu pengetahuan ilmiah yang dimotori oleh ilmu-ilmu alam, usaha untuk menjelaskan gejala kejahatan melalui metode ilmiah mulai dilakukan. Aliran neo klasik pada dasarnya bertolak pada pemikiran madzhab klasik. Namun demikian para sarjana madzhab neoklasik ini justru menginginkan pembaharuan pemikiran dari madzhab klasik setelah pada kenyataannya pemikiran pada madzhab klasik justru menimbulkan ketidak adilan. Pemberlakuan secara kaku code penal perancis trhadap pelaku kejahatan di bawah umur, dimana tidak adanya suatu pembedaan pemberian hukuman terhadapnya, dinilai sebagai suatu ketidak adilan. Aspek mental dan kesalahan seseorang tidak di perhitungkan oleh code penal perancis tersebut.
Meski madzhab neoklasik, tidak dilandaskan pada pemikiran ilmiah, namun aspek- aspek kondisi pelaku dan lingkungannya mulai diperhatikan. Hal tersebut yang membuatnya berbeda dengan madzhab klasik.
4.      Penjelasan determinisme, positivisme
Secara garis besar aliran positifis membagi dirinya menjadi dua pandangan yaitu:
a.       Determinisme biologis
Teori- teori yang masuk dalam aliran mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya.
b.      Determinisme cutural
Teori- teori yang masuk dalam aliran ini mendasari pemikiran mereka pada pengaruh sosial, budaya dari lingkungan dimana seseorang itu hidup.
Penjelasan berikut ini akan memulai pembagian dari pandangan determinisme biologis sebagai asal mula lahirnya madzhab positifis ini.
Lombrosso  Sebagai Pelopor Lahirnya Madzhab Positifis
Dalam khasanah kriminologi, orang tidak akan pernah melupakan seorang sarjana bernama Cesare Lambrosso (1835-1909). Seorang dokter kelahiran itali yang mendapat julukan bapak kriminologi modern. Lombrosso merupakan orang pertama yang meletakkan metode ilmiah (rational- scientist thinking and experimental) dalam mencari penjelasan tentang sebab kejahatan serta melihatnya dari banyak faktor.
Teori “born criminal” Lombrosso dari ide yang diilhami oleh teori darwin tentang evolusi manusia. Dalam perkembangan teorinya ini Lambrosso mendapati kenyataan bahwa manusia jahat dapat ditandai dari sifat- sifat fisiknya. Antara lain: telinga yang tidak sesuai dengan ukurannya, dahi yang menonjol, tangan yang panjang, rahang yang menonjol, atau pun hidung yang bengkok.
Berdasarkan penelitiannya ini, Lombrosso mengklasifikasikan penjahat kedalam empat golongan yaitu:
1.      Born criminal yaitu orang berdasarkan pada doktrin atavisme tersebut di atas.
2.      Insane criminal yaitu orang- orang yang tergolong kedalam kelompok idiot; embisil atau paranoid.
3.      Occasional criminal atau criminaloid yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus menerus sehingga mempengaruhi peribadinya.
4.      Criminals of passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta atau kehormatan.
Kritik Terhadap Lombrosso
Teori biologi Lombrosso tersebut pada akhir abad ke-19 mendapat kritik dari berbagai sarjana antaranya Lacassagne (1834- 1924), Manouvier (1850- 1927) dan Tarde (1834- 1904). Lacassagne mendasarkan pendapatannya pada anggapan bahwa kejahatan merupakan suatu jenis penyakit yang disebabkan oleh kuman, namin perkembangannya kuman tetap digantungkan pada kondidi manusianya.
Pendapat lain dilontarkan oleh monouvier yang menyatakan bahwa asal muasal kejahatan berasal dari gen kebuasan dan sikap liar yang diturunkan oleh nenek moyang manusia. Jadi menurut Manouvier, kejahatan dan penjahat akan ditentukan oleh kebudayaan yang menjadi tolok ukurnya. Kritik lain dilontarkan oleh Tarde. Antropolog ini pun menggunakan milieu sebagai landasan teorinya. Ia menyatakan bahwa perilaku jahat seseorang yang sesungguhnya timbul dari hukum imitasi atau meniru perilaku orang lain.
Disamping teori biologi dari Lombrosso tersebut, terhadap beberapa teori lain yang menitik beratkan pada kondisi individu penjahat, antara lain:
1.      Teori psikis, dimana sebab- sebab kejahatan dihubungkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Sarana yang digunakan adalah tes- tes mental seperti tes IQ.
2.      Teori yang menyatakan bahwa penjahat memiliki bakat yang diwariskan oleh orang tuanya.
3.      Teori psikopati berbeda dengan teori- teori yang menekankan pada intelejensia ataupun kekuatan mental pelaku, teori psikopati mencari sebab- sebab kejahatan dari kondisi jiwanya yang abnormal.
4.      Teori bahwa kejahatan sebagai gangguan keperibadian sempat digunakan di amerika untuk menjelaskan beberapa perilaku yang di katagorikan sebagai crime without victim (kejahatan tanpa korban) seperti pemabuk, gelandangan, perjudian, prositusi, penggunaan obat bius)
Perbandingan pendapat konsep-konsep berpikir dari kedua aliran tersebut , dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Aliran klasik tidak dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan,sedangkan aliran positif justru sebaliknya . Aliran klasik lebih banyak mempersoalkan aturan yang seharusnya diberlakukan untuk memelihara ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Sedangkan aliran positif lebih menekankan kepada usaha yang bersifat ilmiah untuk tujuan memelihara ketertiban melalui studi dan penelitian tentang tingkah laku mannusia.
·         Aliran klasik cenderung menempatkan pidana sebagai satu-satunya jalan keluar mengatasi pelanggaran-pelanggara. Aliran positif justru tidak menghendaki cara tersebut di atas, setiap pelanggaran terhadap perjanjian sosial justru harus ditanggapi sebagai sesuatu yang abnormal sehingga tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Dengan demikian aliran positif menghendaki agar jalan keluar terjadinya pelanggaran adalah bukan untuk membalas melainkan mencegah.
·         Konsep-konsep aliran klasik klasik lebih relevan dengan perkembangan hukum pidana,sedangkan konsep-konsep aliran positif relevan bagi perkembangan studi kejahatan.
·         Aliran klasik menerima sepenuhnya definisi kejahatan dari segi hukum , sedangkan aliran positif menolak dan menerima definisi kejahatan dari segi psikologi.
Aliran “social defence” yang dipelopori oleh Judge Marc Ancel. Munculnya aliran ini disebabkan teori aliran positif sudah ditinggalkan pakar-pakar kriminologi  dan teori aliran klasik dianggap terlalu statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Menurut Ancel “defense sociale” timbul karena adanya revolusi di kalangan  penganut aliran positif.
Daftar pustaka:
Bonger,W.A, Pengantar tentang Kriminologi, jakarta,1982

Mustofa, Muhammad.2010.KRIMINOLOGI EDISI KEDUA.Bekasi:Sari Ilmu Pratama (SIP)Sejarah Awal Pemikiran Kriminologi
Devi Afithasari 1406618436
Sejarah Awal Pemikiran Kriminologi
Dalam rangkuman kali ini penulis akan membahas bagaimana awal usaha manusia menjelaskan gejala kejahatan semenjak masa lalu hingga kini. Cara manusia dan masyarakat memahami dan mengerti masalah kejahatan berhubungan dengan cara masyarakat mengatasinya. Oleh karena itu pengalaman kesejarahan menjadi penting untuk referensi bagi tindakan kedepannya.
1.      Penjelasan Demonologis
Pemahaman dan penjelasan masyarakat tentang kejahatan dimulai dengan pemikiran yang tidak rasional yang menghubungkan tindakan kejahatan dengan pengaruh ruh jahat. Penjelasan berdasarkan ruh jahat ini dikenal sebagai penjelasan demonologis. Pada masyarakat sederhana, segala sesuatu yang ada di dalam alam semesta, termasuk manusia dipercaya berada dibawah kekuatan gaib. Kalau ada orang bertindak laku tidak sesuai dengan norma umum masyarakat, yang kini disebut dengan kejahatan, dianggap sebagai karena dipengaruhi oleh kekuatan gaib (setan) yang jahat, bukan karena kemauannya sendiri. Tidak ada usaha mencari penjelasan secara ilmiah tentang mengapa orang melakukan tindak kejahatan. Dalam penjelasan tentang kejahatan, spiritualisme memiliki perbedaan mendasar dengan metode penjelasan kriminologi yang ada saat ini. Berbeda dengan teori saat- saat ini, penjelasan spiritualisme mempokuskan perhatiannya pada perbedaan antara kebaikan yang datang dari tuhan atau dewa dan keburukan yang datang dari setan. Seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (evil/demon)
Penjelasan tentang kepercayaan manusia yang gaib tersebut dapat kita peroleh dari berbagai literature sosiologi, arkeologi dan sejarah dengan kepercayaan primitif, bencana alam selalu dianggap sebagai hukuman dari pelanggaran norma yang dilakukan.
Meski dalam kenyataan di masyarakat, dapat dilihat secara nyata bahwa penjelasan spiritual ini ada dan berlaku dalam berbagai bentuk dan tingkat kebudayaan, namun aliran ini memiliki kelemahan. Kelemahannya itu adalah bahwa penjelasan ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
2.      Penjelasan rasional klasik
Ketika manusia menjadi rasional, penjelasan demonologis ditinggalkan. Secara rasional, yang merupakan crri aliran klasik, manusia melakukan kejahatan karena pertimbangan rasional (untung dan rugi) untuk melaksanakan kehendak bebasnya. Dasar pemikiran dari ajaran klasik ini adalah adanya pemikiran bahwa pada dasarnya manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas (Free Will). Dimana dalam bertingkah laku, ia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keinginannya (bedonisme). Dengan kata lain manusia dalam berperilaku dipandu oleh dua hal yaitu penderitaan dan kesenangan yang menjadi resiko dari tindakan yang dilakukannya. Dalam hal ini hukuman dijatuhkan berdasarkan tindakannya, bukan kesalahannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, Cesare Bonesana Marchese de Beccaria menuntut adanya persamaan dihadapan hukum bagi semua orang dan keadilan dalam penerapan sanksi. Ia menginginkan kesebandingan antara tindakan dan hukuman yang dijatuhkan. Ini dapat diungkap secara tersirat dalam tulisannya “ the Crimes and punishment”.
Jeremy Bentham, seorang sarjana inggris, ia seorang ahli hukum ia menyatakan bahwa tujuan dari pemberian sanksi semata- mat berfungsi sebagai alat preventie bagi lahirnya kejahatan.
Ide dari para sarjana mengilhami lahirnya Code Civil Napoleon 1791 dan juga konstitusi amerika pada masa itu. Adanya persamaan dihadapan hukum dan keseimbangan antara hukuman dan kejahatan diterapkan secara murni pada masa itu.
3.      Aliran Pemikiran Neo-Klasik
Kemudian, aliran tersebut dikoreksi oleh aliran neoklasik yang mengatakan bahwa tindakan orang tidak dapat disamaratakan dan dianggap sama. Ada keadaan di mana orang melakukan tindakan yang tidak berdasarkan kehendak bebasnya, misalnya pada anak-anak dan orang yang terganggu jiwanya. Bersamaan dengan tumbuh berkembangnya ilmu pengetahuan ilmiah yang dimotori oleh ilmu-ilmu alam, usaha untuk menjelaskan gejala kejahatan melalui metode ilmiah mulai dilakukan. Aliran neo klasik pada dasarnya bertolak pada pemikiran madzhab klasik. Namun demikian para sarjana madzhab neoklasik ini justru menginginkan pembaharuan pemikiran dari madzhab klasik setelah pada kenyataannya pemikiran pada madzhab klasik justru menimbulkan ketidak adilan. Pemberlakuan secara kaku code penal perancis trhadap pelaku kejahatan di bawah umur, dimana tidak adanya suatu pembedaan pemberian hukuman terhadapnya, dinilai sebagai suatu ketidak adilan. Aspek mental dan kesalahan seseorang tidak di perhitungkan oleh code penal perancis tersebut.
Meski madzhab neoklasik, tidak dilandaskan pada pemikiran ilmiah, namun aspek- aspek kondisi pelaku dan lingkungannya mulai diperhatikan. Hal tersebut yang membuatnya berbeda dengan madzhab klasik.
4.      Penjelasan determinisme, positivisme
Secara garis besar aliran positifis membagi dirinya menjadi dua pandangan yaitu:
a.       Determinisme biologis
Teori- teori yang masuk dalam aliran mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya.
b.      Determinisme cutural
Teori- teori yang masuk dalam aliran ini mendasari pemikiran mereka pada pengaruh sosial, budaya dari lingkungan dimana seseorang itu hidup.
Penjelasan berikut ini akan memulai pembagian dari pandangan determinisme biologis sebagai asal mula lahirnya madzhab positifis ini.
Lombrosso  Sebagai Pelopor Lahirnya Madzhab Positifis
Dalam khasanah kriminologi, orang tidak akan pernah melupakan seorang sarjana bernama Cesare Lambrosso (1835-1909). Seorang dokter kelahiran itali yang mendapat julukan bapak kriminologi modern. Lombrosso merupakan orang pertama yang meletakkan metode ilmiah (rational- scientist thinking and experimental) dalam mencari penjelasan tentang sebab kejahatan serta melihatnya dari banyak faktor.
Teori “born criminal” Lombrosso dari ide yang diilhami oleh teori darwin tentang evolusi manusia. Dalam perkembangan teorinya ini Lambrosso mendapati kenyataan bahwa manusia jahat dapat ditandai dari sifat- sifat fisiknya. Antara lain: telinga yang tidak sesuai dengan ukurannya, dahi yang menonjol, tangan yang panjang, rahang yang menonjol, atau pun hidung yang bengkok.
Berdasarkan penelitiannya ini, Lombrosso mengklasifikasikan penjahat kedalam empat golongan yaitu:
1.      Born criminal yaitu orang berdasarkan pada doktrin atavisme tersebut di atas.
2.      Insane criminal yaitu orang- orang yang tergolong kedalam kelompok idiot; embisil atau paranoid.
3.      Occasional criminal atau criminaloid yaitu pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman yang terus menerus sehingga mempengaruhi peribadinya.
4.      Criminals of passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah, cinta atau kehormatan.
Kritik Terhadap Lombrosso
Teori biologi Lombrosso tersebut pada akhir abad ke-19 mendapat kritik dari berbagai sarjana antaranya Lacassagne (1834- 1924), Manouvier (1850- 1927) dan Tarde (1834- 1904). Lacassagne mendasarkan pendapatannya pada anggapan bahwa kejahatan merupakan suatu jenis penyakit yang disebabkan oleh kuman, namin perkembangannya kuman tetap digantungkan pada kondidi manusianya.
Pendapat lain dilontarkan oleh monouvier yang menyatakan bahwa asal muasal kejahatan berasal dari gen kebuasan dan sikap liar yang diturunkan oleh nenek moyang manusia. Jadi menurut Manouvier, kejahatan dan penjahat akan ditentukan oleh kebudayaan yang menjadi tolok ukurnya. Kritik lain dilontarkan oleh Tarde. Antropolog ini pun menggunakan milieu sebagai landasan teorinya. Ia menyatakan bahwa perilaku jahat seseorang yang sesungguhnya timbul dari hukum imitasi atau meniru perilaku orang lain.
Disamping teori biologi dari Lombrosso tersebut, terhadap beberapa teori lain yang menitik beratkan pada kondisi individu penjahat, antara lain:
1.      Teori psikis, dimana sebab- sebab kejahatan dihubungkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Sarana yang digunakan adalah tes- tes mental seperti tes IQ.
2.      Teori yang menyatakan bahwa penjahat memiliki bakat yang diwariskan oleh orang tuanya.
3.      Teori psikopati berbeda dengan teori- teori yang menekankan pada intelejensia ataupun kekuatan mental pelaku, teori psikopati mencari sebab- sebab kejahatan dari kondisi jiwanya yang abnormal.
4.      Teori bahwa kejahatan sebagai gangguan keperibadian sempat digunakan di amerika untuk menjelaskan beberapa perilaku yang di katagorikan sebagai crime without victim (kejahatan tanpa korban) seperti pemabuk, gelandangan, perjudian, prositusi, penggunaan obat bius)
Perbandingan pendapat konsep-konsep berpikir dari kedua aliran tersebut , dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Aliran klasik tidak dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan,sedangkan aliran positif justru sebaliknya . Aliran klasik lebih banyak mempersoalkan aturan yang seharusnya diberlakukan untuk memelihara ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Sedangkan aliran positif lebih menekankan kepada usaha yang bersifat ilmiah untuk tujuan memelihara ketertiban melalui studi dan penelitian tentang tingkah laku mannusia.
·         Aliran klasik cenderung menempatkan pidana sebagai satu-satunya jalan keluar mengatasi pelanggaran-pelanggara. Aliran positif justru tidak menghendaki cara tersebut di atas, setiap pelanggaran terhadap perjanjian sosial justru harus ditanggapi sebagai sesuatu yang abnormal sehingga tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Dengan demikian aliran positif menghendaki agar jalan keluar terjadinya pelanggaran adalah bukan untuk membalas melainkan mencegah.
·         Konsep-konsep aliran klasik klasik lebih relevan dengan perkembangan hukum pidana,sedangkan konsep-konsep aliran positif relevan bagi perkembangan studi kejahatan.
·         Aliran klasik menerima sepenuhnya definisi kejahatan dari segi hukum , sedangkan aliran positif menolak dan menerima definisi kejahatan dari segi psikologi.
Aliran “social defence” yang dipelopori oleh Judge Marc Ancel. Munculnya aliran ini disebabkan teori aliran positif sudah ditinggalkan pakar-pakar kriminologi  dan teori aliran klasik dianggap terlalu statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Menurut Ancel “defense sociale” timbul karena adanya revolusi di kalangan  penganut aliran positif.
Daftar pustaka:
Bonger,W.A, Pengantar tentang Kriminologi, jakarta,1982
Mustofa, Muhammad.2010.KRIMINOLOGI EDISI KEDUA.Bekasi:Sari Ilmu Pratama (SIP)

Komentar

Postingan Populer