Penologi - Teori Tujuan Pemidanaan

TEORI TUJUAN PEMIDANAAN GABUNGAN ATAU TEORI INTEGRATIF
Dalam tulisannya berjudul “Prolegomenon to The Principles of Punishment”, H.L.A. Hart menyatakan bahwa pidana harus:
a)      Mengandung penderitaan atau konsekuensi-konsekuensi lain yang tidak menyenangkan.
b)      Dikenakan pada seseorang yang benar-benar atau disangka benar-benar melakukan tindak pidana
c)      Dikenakan berhubungan suatu tindakan yang melanggar ketentuan hukum
d)      Dilakukan dengan sengaja oleh orang selain pelaku tindak pidana
e)      Dijatuhkan dan dilaksanakan oleh penguasa sesuai dengan ketentuan suatu sistem hukum yang dilanggar oleh tindak pidana.

Teori paduan atau integratif menurut H.L.A. Hart menekankan otonomi dan kebebasan si terpidana sambil mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang peranan pemidanaan secara kontekstual dalam perspektif hakikat dan fungsi suatu hukum. Dengan kata lain, teori ini bercorak gabungan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu kesatuan. Pemidanaan mengandung karakter retributivis sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah.  Sedangkan karakter tujuannya menekankan ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan prilaku si terpidana di kemudian hari.

Karena tujuannya bersifat integratif, perangkat tujuan pemidanaannya adalah
(a) pencegahan umum dan khusus,
(b) perlindungan masayarakat,
(c) memelihara solidaritas masyarakat,
(d) pengimbalan/pengimbangan.

Tujuan manakah yang merupakan titik berat, hal itu sifatnya kasuistis.

Tujuan pemidanaan yang integratif erat kaitannya dengan prinsip kemanusiaan dalam pancasila. Teori tujuan pemidanaan integratif tersebut berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat, tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pemidanaan, yaitu dikehendakinya suatu perbaikan-perbaikan dalam diri manusia atau yang melakukan kejahatan-kejahatan terutama dalam delik ringan. Sedangkan untuk delik-delik tertentu yang dianggap dapat merusak tata kehidupan sosial dan masyarakat, dan dipandang bahwa penjahat-penjahat tersebut sudah tidak bisa lagi diperbaiki, maka sifat penjeraan atau pembalasan dari suatu pemidanaan tidak dapat dihindari.

Dalam teori integratifnya, H.L.A Hart menekankan prinsip “reform and individualization of punishment” atau “perubahan dan individualisasi pidana”. Pada pokoknya ide individualisasi  memiliki beberapa karakteristik tentang aspek-aspek sebagai berikut :

a)      Pertanggungjawaban (pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas personal) ;
b)      Pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas : “tiada pidana tanpa kesalahan”) ;
c)      Pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku; ini berarti harus ada kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana (jenis maupun berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana (perubahan/penyesuaian) dalam pelaksanaannya.





Komentar

Postingan Populer