Penologi - Teori Tujuan Pemidanaan
TEORI TUJUAN
PEMIDANAAN GABUNGAN ATAU TEORI INTEGRATIF
Dalam tulisannya berjudul “Prolegomenon to The Principles of Punishment”,
H.L.A. Hart menyatakan bahwa pidana harus:
a) Mengandung penderitaan
atau konsekuensi-konsekuensi lain yang tidak menyenangkan.
b) Dikenakan pada seseorang
yang benar-benar atau disangka benar-benar melakukan tindak pidana
c) Dikenakan berhubungan
suatu tindakan yang melanggar ketentuan hukum
d) Dilakukan dengan sengaja
oleh orang selain pelaku tindak pidana
e) Dijatuhkan dan
dilaksanakan oleh penguasa sesuai dengan ketentuan suatu sistem hukum yang
dilanggar oleh tindak pidana.
Teori paduan atau integratif menurut
H.L.A. Hart menekankan otonomi dan kebebasan si terpidana sambil mengingatkan
pentingnya pemahaman yang tepat tentang peranan pemidanaan secara kontekstual
dalam perspektif hakikat dan fungsi suatu hukum. Dengan kata lain, teori ini
bercorak gabungan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut
(pembalasan) sebagai satu kesatuan. Pemidanaan mengandung karakter retributivis
sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan
yang salah. Sedangkan karakter tujuannya
menekankan ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau
perubahan prilaku si terpidana di kemudian hari.
Karena tujuannya bersifat integratif, perangkat tujuan pemidanaannya
adalah
(a) pencegahan umum dan khusus,
(b) perlindungan masayarakat,
(c) memelihara solidaritas masyarakat,
(d) pengimbalan/pengimbangan.
Tujuan manakah yang merupakan titik berat, hal itu sifatnya kasuistis.
Tujuan pemidanaan yang integratif
erat kaitannya dengan prinsip kemanusiaan dalam pancasila. Teori tujuan
pemidanaan integratif tersebut berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana
merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam
kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat,
tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa tujuan dari pemidanaan, yaitu
dikehendakinya suatu perbaikan-perbaikan dalam diri manusia atau yang melakukan
kejahatan-kejahatan terutama dalam delik ringan. Sedangkan untuk delik-delik
tertentu yang dianggap dapat merusak tata kehidupan sosial dan masyarakat, dan
dipandang bahwa penjahat-penjahat tersebut sudah tidak bisa lagi diperbaiki,
maka sifat penjeraan atau pembalasan dari suatu pemidanaan tidak dapat
dihindari.
Dalam teori integratifnya, H.L.A Hart
menekankan prinsip “reform and individualization of punishment” atau “perubahan
dan individualisasi pidana”. Pada pokoknya ide individualisasi memiliki beberapa karakteristik tentang
aspek-aspek sebagai berikut :
a) Pertanggungjawaban
(pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas personal) ;
b) Pidana hanya diberikan
kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas : “tiada pidana tanpa kesalahan”)
;
c) Pidana harus disesuaikan
dengan karakteristik dan kondisi si pelaku; ini berarti harus ada
kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana (jenis maupun
berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana
(perubahan/penyesuaian) dalam pelaksanaannya.
Komentar