Ringkasan Pengantar Ilmu politik
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu
politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Konsep
adalah unsur yang penting dalam usaha kita untuk memahami dunia sekeliling.
Konsep biasanya dirumuskan dalam satu atau dua kata. Teori politik adalah
bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Teori-teori
politik yang mempunyai dasar moral fungsinya terutama untuk menentukan pedoman
dan patokan moral yang sesuai dengan akhlak. Teori-teori yang termasuk dalam
teori tersebut, dibagi lagi menjadi 3 kelompok yaitu filsafat, teori sistematis
dan ideologi.
Masyarakat. Masyarakat
menurut Robert M. McIver mengatakan : “Masyarakat adalah suatu sistem hubungan
yang ditata.” Biasanya masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang
mempunyai kebudayaan dan lembaga yang
kira-kira sama.
Negara. Negara
adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannyasecara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya, dan yang
dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu. Kekuasaan negara mempunyai
organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari tiu semua golongan atau
asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam
rangka ini. definisi negara menurut Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu
wilayahdengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.” Umumnya setiap negara mempunyai sifat
memaksa, sifat memonopoli, dan sifat mencakup semua.
Unsur
unsur negara: 1.) Wilayah. Mecakup seluruh daerah baik di darat, laut, maupun
udara yang mempunyai batasan tertentu. 2.) Penduduk. Penduduk suatu negara
biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain. 3.)
Pemerintah. Yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan
melaksanakan keputusan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di
wilayahnya. 4.) Kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan)
yang tersedia.
Tujuan
dan funsi negara tujuan negara Republik
Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Akan
tetapi negara juga tidak terlepas dari fungsi minimum yang yang mutlak perlu
yaitu melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya,pertahanan dan menegakkan keadilan.
Sistem
politik menyelenggarakan fungsi fungsi tertentu untuk masyarakat. Salah satu
aspek penting dari sistem politik adalah budaya politik yang mencerminkan
faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandanga-pandangan
politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan
pandangan hidup pada umumnya.
Dalam
sistem politik terhadap 4 variabel:
1. Kekuasaan
- sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan, antara lain membagi
sumber-sumber diantara kelompok masyarakat.
2. Kepentingan
– tujuan-tujuan yang dikejar pelaku atau kelompok politik
3. Kebijaksanaan
– hasil interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk
perundang-undangan.
4. Budaya
politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.
Konsep
Kekuasaan. Kekuasaan menurut Max Weber
1922: kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial,
melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar
kemampuan ini. sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan atau
kepercayaan.
Pendekatan dalam Ilmu Politik
Devi Afithasari 1406618436
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu
politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ilmu
politik mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan munculnya beberapa
pendekatan (approaches) . Seorang sarjana politik terkemuka, Vernon van Dyke
mengatakan bahwa : “Suatu Pendekatan (approach) adalah kriteria untuk
menyeleksi masalah dan data yang relevan”. Dengan kata lain, istilah pendekatan
mencakup standar atau tolak ukur yang dipakai untuk memilih masalah, menentukan
data mana yang akan diteliti dan data mana yang akan dikesampingkan.
1.
Pendekatan
Legal/Institusional
Pendekatan
Legal/Institusional sering dinamakan pendekatan tradisional, mulai berkembang
abad 19 sebelum Perang Dunia II. Dalam pendekatan ini negara menjadi fokus
pokok, terutama segi konstitusional dan yuridisnya. Bahasan tradisional
menyangkut antara lain sifat dari UUD, masalah kedaulatan, kedudukan dan
kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti
parlemen, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Bahasan ini lebih bersifat
statis dan deskiptif daripada analitis, dan banyak memakai ulasan
sejarah. Yang terjadi, pendekatan tradisional lebih sering bersifat
normatif (yaitu sesuai dengan ideal atau standar tertentu) dengan mengasumsikan
norma-norma demokrasi Barat.
2.
Pendekatan
Perilaku
Salah
satu pemikiran pokok dari Pendekatan Perilaku ialah bahwa tidak ada gunanya
membahas lembaga-lembaga formal, karena pembahasan seperti itu tidak banyak
memberi informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Sebaliknya, lebih
bermanfaat untuk mempelajari perilaku (behaviour) manusia karena merupakan
gejala yang benar-benar dapat diamati. Pendekatan ini tidak menganggap
lembaga-lembaga formal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang
independent, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
Kritik
Terhadap Pendekatan Perilaku
Menurut
kalangan tradisionalis, mereka yang berada di balik Pendekatan Perilaku tidak
mengusahakan mencari jawaban atas pertanyaan yang mengandung nilai seperti
apakah sistem politik demokrasi yang baik, atau bagaimana membangun masyarakat
yang adil dan sebagainya. Juga dilontarkan bahwa Pendekatan Perilaku tidak
mempunyai relevansi dengan realitas politik dan terlalu banyak memusatkan
perhatian pada masalah yang kurang penting, seperti survei mengenai perilaku
pemilih, sikap politik dan pendapat umum.
3.
Pendekatan
Neo-Marxisme
Kebanyakan
kalangan Neo-Marxis adalah cendekiawan yang berasal dari kalangan “borjuis” dan
seperti cendekiawan di mana-mana, enggan menggabungkan diri dalam organisasi
besar seperti partai politik atau terjun aktif dalam kegiatan politik praktis.
Salah satu kelemahan yang melekat pada golongan Neo-Marxis adalah bahwa mereka
mempelajari Marx dalam keadaan dunia yang sudah banyak berubah. Fokus analisis Neo-Marxis adalah kekuasaan
serta konflik yang terjadi dalam negara.
4.
Teori
Ketergantungan
Kalangan
lain yang juga berada dalam rangka teori-teori kiri, yang kemudian dikenal
sebagai Teori Ketergantungan, adalah kelompok yang mengkhususkan penelitiannya
pada hubungan antara negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga. Bertolak dari
konsep Lenin mengenai imperalisme, kelompok ini berpendapat bahwa imperalisme
masih hidup, tetapi dalam bentuk lain yaitu dominasi ekonomi dari negara-negara
kaya terhadap negara-negara yang kurang maju. Teori Ketergantungan, yang pada
awalnya memusatkan perhatian pada negara-negara Amerika Selatan adalah
pandangan mereka yang membuka mata kita terhadap akibat dari dominasi ekonomi
ini. Ini bisa terlihat dari membubungnya utang dan kesenjangan sosial-ekonomi
dari pembangunan di banyak negara Dunia Ketiga.
5.
Pendekatan
Pilihan Rasioanal
Inti
dari politik menurut mereka adalah individu sebagai aktor terpenting dalam
dunia pollitik. Sebagai makhluk rasional ia selalu mempunyai tujuan-tujuan
(goal-seeking atau goal-oriented) yang mencerminkan apa yang dianggap
kepentingan diri sendiri. Ia melakuaan hal itu dalam situasi terbatasnya sumber
daya dan karena itu ia perlu menbuat pilihan. Optimalisasi kepentingan dan
efisiensi merupakan inti dari teoriRational Choice.
6.
Pendekatan
Institualisme Baru
Institusionalisme
Baru melihat institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu
tujuan tertentu misalnya membangun masyarakat yang lebih makmur. Pendekatan
Institusionalisme Baru menjelaskan bagaimana organisasi institusi itu, apa
tanggung jawab dari setiap peran dan bagaimana peran dan intitusi
berinteraksi.
Badan Eksekutif
Devi Afithasari 1406618436
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu
politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
BADAN
EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas
kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan
eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan
militer.
Tugas badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional
asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang
dibuat oleh badan lgislatif. Kadang malahan dikatakan bahwa dalam negara modern
badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan
yang utama.
Wewenang
Badan Eksekutif
Kekuasaan
badan eksekutif mencakup beberapa bidang: Administratif, Legislatif,
Keamanan, Yudikatif dan diplomatik.
Beberapa
Macam Badan Eksekutif
Dua
macam badan eksekutif yaitu menurut sistem parlementer dan menurut sistem
presidensial. Sekalipun demikian, dalam mengadakan pengelompokkan ini hendaknya
diingat bahwa dalam setiap kelompok terdapat beberapa variasi.
Sistem
Parlementer dengan Parliamentary Executive
Dalam sistem ini badan eksekutif dan badan legislatif
bergantung satu sama lain. Kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang
“bertanggung jawab”, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan
legislatif yang mendukungnya, dan mati hidupnya kabinet bergantung pada
dukungan dalam badan legislatif (asastanggung jawab menteri). Kabinet semacam
ini dinamakan kabinet parlementer. Sifat serta bobot “ketergantungan” ini
berbeda dari satu negara dengan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk
mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena
kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif,
kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena
pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam
ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu
kabinet yang dibentuk oleh formatur kabinet tanpa terikat pada konstelasi
kekuatan politik dalam badan legislatif.
Menurut sejarah ketatanegaraan belanda, terdapat
beberapa macam kabinet ekstra palementer:
a)
Zaken Kabinet¸ yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menye-
lenggarakan suatu program yang terbatas.
b)
Kabinet Nasional
(national Kabinet), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari
berbagai golongan masyarakat. Kebinet semacam ini biasanya dibentuk dalam
kedaan krisis, dimana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan
nasional.5
Sistem
Presidensial dengan Fixed Executive atau Non
Parliamentary Executive
Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif
tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa
jabatan tertentu. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasarkan atas
keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting. Sistem ini terdapat di
Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan Indonesia
di bawah UUD 1945.
Badan
Eksekutif di Negara-Negara Komunis
Disamping badan eksekutif di negara-negara demokratis,
perlu juga kita bicarakan badan eklsekutif di negara-negara komunis. Di Uni
Soviet fungsi-fungsi eksekutif di bagi anatara dua badan, yaitu antara pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet.
Kedudukan presidium soviet tertinggi boleh dikatakan
unik, sebab selain menyelenggarakan wewenang Soviet tertinggi tertentu, ia juga
merupakan kepala negara kolektif (collegium president). Wewenang
presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan dekrit-dekrit, yang
dalam sidang soviet tertinggi berikutnya disahkan.
Anggota kabinet berkisar 25 dan 50 orang. Secara
formal para menteri diangkat oleh Soviet tertinggi dan bertanggung jawab
kepadanya.dlam praktik kabinet lebih berkuasa, karena administrasi negara
mencakup dan menguasai hampir semua aspek kehidupan rakyat, terutama di bidang
ekonomi.
Kabinet juga mempunyai suatu presidium di mana duduk
kira-kira 17 menteri ini. Sekalipun kekuasaan kabinet besar sekali, ia pada
hakekatnya hanya merupakan alat untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang di
ambil dalam partai. Jabatan perdana menteri di anggap di bawah kedudukan
sekretaris partai.
Badan
Legislatif
Devi Afithasari 1406618436
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu
politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
BADAN
LEGISLATIF
Badan legislatif atau legislature mencerminkan
salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat
undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan
unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah parliament,
suatu istilah yang menekankan unsur “bicara”(parler) dan merundingkan.
Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan
dinamakan People’s Representative Bodyatau Dewan Perwakilan Rakyat.
Masalah
Perwakilan
Biasanya ada dua kategori yang dibedakan. Kategori
pertama adalah perwakilan politik (political representation) dan
perwakilan fungsional (functional representation). Kategori kedua
menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee, dan perannya sebagai pengemban
“mandat” Perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seorang atau
suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak
atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota badan legislatif
pada umunya mewakili rakyat melalui partai politik. Hal ini dinamakan
perwakilan yang bersifat politik (political representation).
Sistem
satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
Ada negara yang memakai sistem satu majelis (yang
biasa dinamakan House of Representatives atau Lower
House). Negara lain memakai sistem dua majelis yaitu Upper Houseatau Senate.
Atas dasar apa negara memilih anatara dua sistem itu? Para pengajur sistem satu
majelis berpendapat bahwa satu kamar mencerminkan mayoritas dari “kehendak
rakyat” karena biasanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Prinsip
mayoritas inilah yang dianggap sesuai dengan konsep demokrasi. Lagi pula
prosedur pengambilan keputusan dapat berjalan dengan relatif cepat.
Fungsi
Badan Legislatif
Di
antara fungsi badan legislatif yang paling penting adalah
a) Menentukan kebijakan (policy) dan membuat
undang-undang.
b) Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar
semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan (scrutiny, oversight).
Fungsi
legislasi
Menurut teori yang berlaku tugas utama legislatif
terletak di bidang perundang-undangan, sekalipun ia tidak mempunyai monopoli di
bidang itu. Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk
panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya
untuk dimintai keterangan seperlunya.
Fungsi
Kontrol
Badan legislatif berkewajiban untuk mengawasi
aktivitas badan ekekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif
dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya, interpelasi, dan
sebagainya.
Fungsi
Lainnya
Suatu fungsi lain yang tak kalah pentingnya ialah
sebagai sarana rekrutmen politik. Ia merupakan training ground bagi
generasi muda untuk mendapat pengalaman di bidang politik sampai ke tingkat
nasional.
Badan
Legislatif di Negara-Negara Otoriter
Peranan wewenang badan legislatif di negara-negara
komunis berlainan sekali dengan badan legislatif di negara-negara demokratis
oleh karena di dasari oleh ideologi komunis. Badan legislatif Uni Soviet, yaitu
Soviet Tertinggi, secara resmi sangat di tonjolkan peranannya sebagai organ
kekuasaan negara tertinggi, sebagai perwujudan dari “kemauan rakyat tunggal”.
Soviet Tertinggi tidak hanya mempunyai kekuasaan legislatif, tetapi juga
kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Dalam praktik badan legislatif komunis, baik Uni
Soviet maupun di negara-negara komunis lainnya yang mengikuti pola Uni Soviet,
tidak bertindak sebagai badan pembuat undang-undang atau sebagai badan
pengontrol terhadap pemerintah, akan tetapi merupakan sarana untuk menjalin
hubungan yang lancar antara masyarakat dengan aparatur negara, sekaligus
diharkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa mereka berpartisipasi dalam proses
pemerintahan. Untuk badan eksekutif, diskusi umum ini merupakan forum untuk
mengumumkan dan menjelaskan kebijakannya.
Komentar