Ringkasan Pengantar Ilmu politik

Konsep Dasar Ilmu Politik

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Konsep adalah unsur yang penting dalam usaha kita untuk memahami dunia sekeliling. Konsep biasanya dirumuskan dalam satu atau dua kata. Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral fungsinya terutama untuk menentukan pedoman dan patokan moral yang sesuai dengan akhlak. Teori-teori yang termasuk dalam teori tersebut, dibagi lagi menjadi 3 kelompok yaitu filsafat, teori sistematis dan ideologi.
Masyarakat. Masyarakat menurut Robert M. McIver mengatakan : “Masyarakat adalah suatu sistem hubungan yang ditata.” Biasanya masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai  kebudayaan dan lembaga yang kira-kira sama.
Negara. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannyasecara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya, dan yang dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari tiu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini. definisi negara menurut Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayahdengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.”     Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat memonopoli, dan sifat mencakup semua.
Unsur unsur negara: 1.) Wilayah. Mecakup seluruh daerah baik di darat, laut, maupun udara yang mempunyai batasan tertentu. 2.) Penduduk. Penduduk suatu negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain. 3.) Pemerintah. Yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di wilayahnya. 4.) Kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
Tujuan dan funsi negara tujuan negara  Republik Indonesia tercantum dalam Undang-Undang  Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi negara juga tidak terlepas dari fungsi minimum yang yang mutlak perlu yaitu melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,pertahanan dan menegakkan keadilan.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi fungsi tertentu untuk masyarakat. Salah satu aspek penting dari sistem politik adalah budaya politik yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandanga-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya.
Dalam sistem politik terhadap 4 variabel:
1.      Kekuasaan - sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan, antara lain membagi sumber-sumber diantara kelompok masyarakat.
2.      Kepentingan – tujuan-tujuan yang dikejar pelaku atau kelompok politik
3.      Kebijaksanaan – hasil interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan.
4.      Budaya politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.
Konsep Kekuasaan.  Kekuasaan menurut Max Weber 1922: kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini. sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan atau kepercayaan.


Pendekatan dalam Ilmu Politik
Devi Afithasari 1406618436
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ilmu politik mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan munculnya beberapa pendekatan (approaches) . Seorang sarjana politik terkemuka, Vernon van Dyke mengatakan bahwa : “Suatu Pendekatan (approach) adalah kriteria untuk menyeleksi masalah dan data yang relevan”. Dengan kata lain, istilah pendekatan mencakup standar atau tolak ukur yang dipakai untuk memilih masalah, menentukan data mana yang akan diteliti dan data mana yang akan dikesampingkan.
1.      Pendekatan Legal/Institusional
Pendekatan Legal/Institusional sering dinamakan pendekatan tradisional, mulai berkembang abad 19 sebelum Perang Dunia II. Dalam pendekatan ini negara menjadi fokus pokok, terutama segi konstitusional dan yuridisnya. Bahasan tradisional menyangkut antara lain sifat dari UUD, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Bahasan ini lebih bersifat statis dan deskiptif daripada analitis, dan banyak memakai ulasan sejarah.  Yang terjadi, pendekatan tradisional lebih sering bersifat normatif (yaitu sesuai dengan ideal atau standar tertentu) dengan mengasumsikan norma-norma demokrasi Barat.
2.      Pendekatan Perilaku
Salah satu pemikiran pokok dari Pendekatan Perilaku ialah bahwa tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal, karena pembahasan seperti itu tidak banyak memberi informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Sebaliknya, lebih bermanfaat untuk mempelajari perilaku (behaviour) manusia karena merupakan gejala yang benar-benar dapat diamati. Pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga formal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independent, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
Kritik Terhadap Pendekatan Perilaku
Menurut kalangan tradisionalis, mereka yang berada di balik Pendekatan Perilaku tidak mengusahakan mencari jawaban atas pertanyaan yang mengandung nilai seperti apakah sistem politik demokrasi yang baik, atau bagaimana membangun masyarakat yang adil dan sebagainya. Juga dilontarkan bahwa Pendekatan Perilaku tidak mempunyai relevansi dengan realitas politik dan terlalu banyak memusatkan perhatian pada masalah yang kurang penting, seperti survei mengenai perilaku pemilih, sikap politik dan pendapat umum.
3.      Pendekatan Neo-Marxisme
Kebanyakan kalangan Neo-Marxis adalah cendekiawan yang berasal dari kalangan “borjuis” dan seperti cendekiawan di mana-mana, enggan menggabungkan diri dalam organisasi besar seperti partai politik atau terjun aktif dalam kegiatan politik praktis. Salah satu kelemahan yang melekat pada golongan Neo-Marxis adalah bahwa mereka mempelajari Marx dalam keadaan dunia yang sudah banyak berubah.  Fokus analisis Neo-Marxis adalah kekuasaan serta konflik yang terjadi dalam negara.
4.      Teori Ketergantungan
Kalangan lain yang juga berada dalam rangka teori-teori kiri, yang kemudian dikenal sebagai Teori Ketergantungan, adalah kelompok yang mengkhususkan penelitiannya pada hubungan antara negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga. Bertolak dari konsep Lenin mengenai imperalisme, kelompok ini berpendapat bahwa imperalisme masih hidup, tetapi dalam bentuk lain yaitu dominasi ekonomi dari negara-negara kaya terhadap negara-negara yang kurang maju. Teori Ketergantungan, yang pada awalnya memusatkan perhatian pada negara-negara Amerika Selatan adalah pandangan mereka yang membuka mata kita terhadap akibat dari dominasi ekonomi ini. Ini bisa terlihat dari membubungnya utang dan kesenjangan sosial-ekonomi dari pembangunan di banyak negara Dunia Ketiga.
5.      Pendekatan Pilihan Rasioanal
Inti dari politik menurut mereka adalah individu sebagai aktor terpenting dalam dunia pollitik. Sebagai makhluk rasional ia selalu mempunyai tujuan-tujuan (goal-seeking atau goal-oriented) yang mencerminkan apa yang dianggap kepentingan diri sendiri. Ia melakuaan hal itu dalam situasi terbatasnya sumber daya dan karena itu ia perlu menbuat pilihan. Optimalisasi kepentingan dan efisiensi merupakan inti dari teoriRational Choice.
6.      Pendekatan Institualisme Baru
Institusionalisme Baru melihat institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu misalnya membangun masyarakat yang lebih makmur. Pendekatan Institusionalisme Baru menjelaskan bagaimana organisasi institusi itu, apa tanggung jawab dari setiap peran dan bagaimana peran dan intitusi berinteraksi. 


            Badan Eksekutif
Devi Afithasari 1406618436
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
BADAN EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Tugas badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan lgislatif. Kadang malahan dikatakan bahwa dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama.
Wewenang Badan Eksekutif
Kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang: Administratif, Legislatif, Keamanan, Yudikatif dan diplomatik.
Beberapa Macam Badan Eksekutif
Dua macam badan eksekutif yaitu menurut sistem parlementer dan menurut sistem presidensial. Sekalipun demikian, dalam mengadakan pengelompokkan ini hendaknya diingat bahwa dalam setiap kelompok terdapat beberapa variasi.
Sistem Parlementer dengan Parliamentary Executive
Dalam sistem ini badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab”, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati hidupnya kabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asastanggung jawab menteri). Kabinet semacam ini dinamakan kabinet parlementer. Sifat serta bobot “ketergantungan” ini berbeda dari satu negara dengan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif, kadang-kadang dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk oleh formatur kabinet tanpa terikat pada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif.
Menurut sejarah ketatanegaraan belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra palementer:
a)      Zaken Kabinet¸ yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menye- lenggarakan suatu program yang terbatas.
b)      Kabinet Nasional (national Kabinet), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kebinet semacam ini biasanya dibentuk dalam kedaan krisis, dimana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.5
Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non Parliamentary Executive
Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasarkan atas keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting. Sistem ini terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945.

Badan Eksekutif di Negara-Negara Komunis
Disamping badan eksekutif di negara-negara demokratis, perlu juga kita bicarakan badan eklsekutif di negara-negara komunis. Di Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif di bagi anatara dua badan, yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet.
Kedudukan presidium soviet tertinggi boleh dikatakan unik, sebab selain menyelenggarakan wewenang Soviet tertinggi tertentu, ia juga merupakan kepala negara kolektif (collegium president). Wewenang presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan dekrit-dekrit, yang dalam sidang soviet tertinggi berikutnya disahkan.
Anggota kabinet berkisar 25 dan 50 orang. Secara formal para menteri diangkat oleh Soviet tertinggi dan bertanggung jawab kepadanya.dlam praktik kabinet lebih berkuasa, karena administrasi negara mencakup dan menguasai hampir semua aspek kehidupan rakyat, terutama di bidang ekonomi.
Kabinet juga mempunyai suatu presidium di mana duduk kira-kira 17 menteri ini. Sekalipun kekuasaan kabinet besar sekali, ia pada hakekatnya hanya merupakan alat untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang di ambil dalam partai. Jabatan perdana menteri di anggap di bawah kedudukan sekretaris partai.


  Badan Legislatif
Devi Afithasari 1406618436
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
BADAN LEGISLATIF
Badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara”(parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Bodyatau Dewan Perwakilan Rakyat.
Masalah Perwakilan
Biasanya ada dua kategori yang dibedakan. Kategori pertama adalah perwakilan politik (political representation) dan perwakilan fungsional (functional representation). Kategori kedua menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee, dan perannya sebagai pengemban “mandat” Perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota badan legislatif pada umunya mewakili rakyat melalui partai politik. Hal ini dinamakan perwakilan yang bersifat politik (political representation).
            Sistem satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
Ada negara yang memakai sistem satu majelis (yang biasa dinamakan House of Representatives atau Lower House). Negara lain memakai sistem dua majelis yaitu Upper Houseatau Senate. Atas dasar apa negara memilih anatara dua sistem itu? Para pengajur sistem satu majelis berpendapat bahwa satu kamar mencerminkan mayoritas dari “kehendak rakyat” karena biasanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Prinsip mayoritas inilah yang dianggap sesuai dengan konsep demokrasi. Lagi pula prosedur pengambilan keputusan dapat berjalan dengan relatif cepat.

  Fungsi Badan Legislatif
Di antara fungsi badan legislatif yang paling penting adalah
a)      Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang.
b)      Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan (scrutiny, oversight).
Fungsi legislasi
Menurut teori yang berlaku tugas utama legislatif terletak di bidang perundang-undangan, sekalipun ia tidak mempunyai monopoli di bidang itu. Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangan seperlunya.
Fungsi Kontrol
Badan legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan ekekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti hak bertanya, interpelasi, dan sebagainya.
Fungsi Lainnya
Suatu fungsi lain yang tak kalah pentingnya ialah sebagai sarana rekrutmen politik. Ia merupakan training ground bagi generasi muda untuk mendapat pengalaman di bidang politik sampai ke tingkat nasional.

Badan Legislatif di Negara-Negara Otoriter
Peranan wewenang badan legislatif di negara-negara komunis berlainan sekali dengan badan legislatif di negara-negara demokratis oleh karena di dasari oleh ideologi komunis. Badan legislatif Uni Soviet, yaitu Soviet Tertinggi, secara resmi sangat di tonjolkan peranannya sebagai organ kekuasaan negara tertinggi, sebagai perwujudan dari “kemauan rakyat tunggal”. Soviet Tertinggi tidak hanya mempunyai kekuasaan legislatif, tetapi juga kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Dalam praktik badan legislatif komunis, baik Uni Soviet maupun di negara-negara komunis lainnya yang mengikuti pola Uni Soviet, tidak bertindak sebagai badan pembuat undang-undang atau sebagai badan pengontrol terhadap pemerintah, akan tetapi merupakan sarana untuk menjalin hubungan yang lancar antara masyarakat dengan aparatur negara, sekaligus diharkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa mereka berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Untuk badan eksekutif, diskusi umum ini merupakan forum untuk mengumumkan dan menjelaskan kebijakannya.

Komentar

Postingan Populer