UAS Humpid - Laporan turlap ke pengadilan
Peran Kriminologi dalam penegakkan
hukum pidana dan hukum acara pidana
1.
Peran
Kriminologi dalam penanggulangan kejahatan
Seperti
yang dikemukakan oleh E.H.Sutherland dan Cressey (Ramli Atmasasmita 1983:66)
yang mengemukakan bahwa dalam crime prevention dalam pelaksanaannya
ada dua buah metode yang dipakai untuk mengurangi frekuensi dari kejahatan,
yaitu :
Metode
untuk mengurangi pengulangan dari kejahatan merupakan suatu cara yang ditujukan
kepada pengurangan jumlah residivis (pengulangan kejahatan) dengan suatu
pembinaan yang dilakukan secara konseptual.
Metode
untuk mencegah the first crime merupakan satu cara yang ditujukan untuk
mencegah terjadinya kejahatan yang pertama kali (the first crime) yang akan
dilakukan oleh seseorang dan metode ini juga dikenal sebagai metode prevention
(preventif).
Berdasarkan
uraian di atas dapat dilihat bahwa upaya penanggulangan kejahatan mencakup
aktivitas preventif dan sekaligus berupaya untuk memperbaiki perilaku seseorang
yang telah dinyatakan bersalah (sebagai seorang narapidana) di lembaga
pemasyarakatan. Dengan kata lain upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan
secara preventif dan represif. Sejalan dengan sinergi hukum pidana dan
kriminologi, Profesor Sahetapy menegaskan bahwa “... kriminologi menghidupkan
dengan memberi masukan dan dorongan pada hukum pidana dan sebaliknya hukum pidana
memberi bahan studi dan data kepada kriminologi mengenai pelbagai
ketentuan dan ancaman pidana...”
Menurut
Prof. Soedarto dalam makalahnya yang berjudul “Peranan Kriminologi Dalam
Mengarahkan Politik Hukum Pidana” mengatakan bahwa fungsi kriminologi terhadap
hukum pidana adalah :
1. Meninjau
secara kritis hukum pidana yang berlaku
2. Memberi
rekomendasi guna perbaikan-perbaikan
3. Untuk
memperbaharui pandangan hukum pidana
Lebih
lanjut Soedarto mengatakan :
“bahwa
system pidana adalah bagian yang paling penting KUHP, dan kriminologi
memberikan dasar esensiil yang tidak dapat ditinggalkan untuk keseluruhan
struktur system pidana. Dengan demikian hasil-hasil atau penemuan kriminologi
yang diperoleh melalui penelitian empiris sangat bermanfaat untuk politik
kriminil pada umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya oleh karena itu
dapat dijadikan bahan pertimbangan, misalnya bagi kriminalisasi,
dekriminalisasi, atau perubahan undang-undang”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa peran
kriminologi amat sangat dibutuhkan guna membantu penerapan hukum pidana yang
tidak hanya mencegah terjadinya kejahatan tetapi pula memperhatikan peranan dan
nasib korban yang juga merupakan bagian dari objek kriminologi.
2.
Penegakkan
Hukum dalam HAM
Pemenuhan
Hak Asasi Manusia erat kaitannnya dengan terwujudnya penegakan hukum, jadi
apabila penegakan hukum di suatu wilayah tidak di terlaksana dengan baik maka
pemenuhan Hak Asasi Manusia pun tidak dapat terpenuhi dengan baik. Pengaturan
HAM di Indonesia diatur dalam UU No.39 tahun 1999, UUD 1945 Pasal 28A-28J, dll.
Penegakan hukum tidak terlepas dari unsur-unsur yang ada, diantaranya aparat
penegak hukum, dimana aparat penegak hukum merupakan penyelenggara negara yang
bertugas melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.
Menyorot
lebih jauh aparat penegak hukum beserta lembaganya yang fungsinya dalam
penegakan hukum, maka institusi Kepolisian menjadi gerbang utama penegakan
hukum yang bernaung di bawah payung hukum Undang-undang No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya tersebut, maka Kepolisian
diprasyaratkan agar menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun kenyataan,
terkadang aparat hukum bersikap tidak prosesional seperti menunda atau mengulur
suatu kasus untuk ditindaklanjuti.
Faktor
yang lain juga terjadi pada saat penyidangan, dimana hasil keputusan suatu
perkara bisa saja merugikan korban, atau
tidak terpenuhinya hak-haknya.
Oleh
sebab itu adanya korelasi yang sangat kuat antara penegakkan hukum dengan
pemenuhan HAM, diperlukan penegakkan hukum yang kuat guna terciptanya pemenuhan
HAM.
3.
Penyidikan
Ilmiah (Kriminalistik)
Kriminalistik
adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusut kejahatan
dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan
dengan menggunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya (R.
Soesilo dan M.Karjadi, 1989:7).
Kegunaan
Mempelajari Kriminalistik
(a)
Mengikuti proses penyidikan dengan benar demi terciptanya suatu kebenaran
materiil;
(b)
Menghindarkan kesalahan dan penyelewengan penyidikan, terutama pada perkara
yang besar dan mengundang opini masyarakat;
(c)
Dapat bertindak jujur sebagai calon hakim, jaksa dan penasihat hukum sehingga
dapat mendudukan perkara secara benar. (R. Soesilo dan M.Karjadi, 1989:20).
4.
Perkembangan
Kejahatan
Pemahaman
dan penjelasan masyarakat tentang kejahatan dimulai dengan pemikiran yang tidak
rasional yang menghubungkan tindakan kejahatan dengan pengaruh ruh jahat.
Penjelasan berdasarkan ruh jahat ini dikenal sebagai penjelasan demonologis.
Pada masyarakat sederhana, segala sesuatu yang ada di dalam alam semesta,
termasuk manusia dipercaya berada dibawah kekuatan gaib. Kalau ada orang
bertindak laku tidak sesuai dengan norma umum masyarakat, yang kini disebut
dengan kejahatan, dianggap sebagai karena dipengaruhi oleh kekuatan gaib
(setan) yang jahat, bukan karena kemauannya sendiri
Ketika
manusia menjadi rasional, penjelasan demonologis ditinggalkan. Secara rasional,
yang merupakan crri aliran klasik, manusia melakukan kejahatan karena
pertimbangan rasional (untung dan rugi) untuk melaksanakan kehendak bebasnya.
Dasar pemikiran dari ajaran klasik ini adalah adanya pemikiran bahwa pada
dasarnya manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas (Free Will).
Dimana dalam bertingkah laku, ia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan
segala tindakan berdasarkan keinginannya (bedonisme).
Tipologi Kejahatan menguraikan beberapa bentuk kejahatan yang dipandang
penting yang merupakan pokok perhatian masyarakat dan ahli kriminologi pada
masa belakangan ini. Ada beberapa jenis tipologi, diantaranya :
·
Tipologi Hukum Kejahatan, tipologi hukum kejahatan yang lazim dikenal
adalah
·
Kejahatan terhadap Orang, meliputi
penganiayaan, perkosaan, pembunuhan,
·
Kejahatan terhadap Harta Benda, penipuan,
pencurian, penggelapan.dll,
·
Kejahatan terhadap ketertiban umum,
seperti pemabokan, perjudian. dll,
·
Kejahatan terhadap negara, seperti Makar.
·
Tipologi Sosial Kejahatan, Gibbons (1965), mempergunakan dimensi definisi dan dimensi latar
belakang dalam merumuskan tipologi kejahatan. Dimensii definisi meliputi : 1).
Ciri pokok tindakan pelanggaran, 2). Latar hubungan dengan orang-orang lain
tempat pelanggaran terjadi, 3). Konsep diri dari pelanggar 4). Sikap terhadap
masyarakat dan lembaga-lembaga pengendalian sosial seperti polisi, dan 5).
Tahapan-tahapan dalam peran karir dari pelanggar.
·
Kejahatan Kekerasan, untuk lebih memahami kejahatan kekerasan maka
disajikan gabungan dari tipologi yang dirumuskan oleh John Conrad (1996), Mustofa (1996) dan Pierre Spitz (1981), meliputi : 1). Kekerasan yang
dipengaruhi oleh faktor budaya, 2). Kekerasan yang dilakukan dalam rangka
kejahatan, 3). Kekerasan patologis, 4). Kekerasan situasional, 5). Kekerasan
yang tidak disengaja, 6). Kekerasan institusional, 7). Kekerasan birokratis,
8). Kekerasan teknologi, dan 9). Kekerasan Korporasi.
·
Budaya Kekerasan adalah sebagaimana yang dikataka ferracuti dan
wolfgang (1967) dalam masyarakat terdapat nilai-nilai kekerasan yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari kebudayaan, yaitu suatu sistem nilai tentang
derajat nilai kehidupan manusia dalam interaksi sosial. Karena kekerasan dapat
timbul dalam interaksi sosial.
·
Kejahatan Narkotika, kejahatan narkotika terdiri dari beberapa bentuk,
diantaranya: memproduksi narkotika atau psikotropika secara tidak sah,
mengedarkan narkotika atau psikotropika secara tidak sah, menyimpan atau
memiliki narkotika secara tidak sah, dan mempergunakan narkotika atau
psikotropika secara tidak sah. Hal itu disebabkan maraknya penyalahgunaan
narkotika yang awalnya dikhususkan untuk obat tetapi justru dipakai untuk
konsumsi sehari-hari dan berakibat merugikan pemakai dan lingkungan.
·
White-collar Crime, pengertian dasar mengenai white-collar crime menurut Sutherland adalah untuk
menunjuk tipe pelaku dari suatu bentuk kejahatan (white-collar crime) yaitu “Orang dari kelas
sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum
yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya”. (Sutherland1968:58 dikutip dari:
Kriminologi edisi kedua oleh Prof. Dr. Muhammad Mustofa:193).
·
Kejahatan dalam Kehidupan
Sehari-hari (Every Day life Crime), merupakan kejahatan yang berada pada kawasan abu-abu, berada anatar
tindakan yang tidak legal atau tidak bermoral. Termasuk diantara kejahatan ini
adalah menerobos lampu lalu lintas saat lampu masih merah, mengendarai
kendaraan dengan melawan arus, dll.
·
Organized Crime, Tindakan kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut
pada dasarnya merupakan kegiatan usaha (bisnis).pada dasarnya organized crime adalah kegiatan usaha
(produksi dan distribusi)atas barang dan jasa yang haram atau dilakukan dengan
tidak sah. Menurut Clinnard dan Quinney (1972) ciri organized crime modern
adalah
·
Mempunyai struktur hirarki dengan polah hubungan
yang bermutual dan previlese
·
Mengendalikan monopoli atau membangun
pengaruh terhadap kelompok/wilayah lain
·
Menggantungkan diri pada penggunaan
kekerasan dalam menegakkan disiplin dan menghadapi pesaing
·
Memelihara kekebalan hukum
·
Memperoleh keuntungan yang luar biasa
besar. (Clinnard, Quinney, 1972:225. dikutip dari: Kriminologi edisi kedua oleh
Prof. Dr. Muhammad Mustofa:202.)
·
Terorisme, yaitu dalam pendefinisiannya sangat sulit dan banyak
sekali orang yang mendefinisikannya, namun dalam beberapa definisi ada yang
serupa yaitu tindak kekerasan oleh pemerintah maupun tindak kekerasan anti
pemerintah (Turk, 2002 dikutip dari: Kriminologi edisi kedua oleh Prof. Dr.
Muhammad Mustofa:204 ). Namun terorisme tidak bisa disebut organized crime karena tidak orientasi materi, dan
terorisme kejahatan yang mempunyai ideologi.
·
Kejahatan Kebencian (Hate Crime), pengertian paling dasar
dari kejahatan kebencian menurut Gerstenfeld, yaitu
tindak pidana yang dilakukan setidak-tidaknya atau sebagian dengan motivasi adanya
kelompok afiliasi korban. (2004:9 dikutip dari: Kriminologi edisi kedua oleh
Prof. Dr. Muhammad Mustofa:207). Contohnya di Indonesia adalah gerakan
pemerintah orde baru yang melakukan program“Ganjang PKI” pada
saat itu.
·
Kejahatan Transnasional, yaitu kejahatan lintas negara, bisa negara yang
berbatasan langsung atau negara yang tidak berbatasan langsung.
·
Cyber Crime, merupakan kejahatan yang telah lama ada namun menggunakan teknologi baru
yaitu komputer.
Laporan
Pengamatan ke Pengadilan Negeri Depok
Acara
Persidangan Pemakaian Obat-Obatan Terlarang (Shabu)
19
November 2014
A. Judul
Kegiatan
Acara persidangan tindak pidana
pemakaian obat terlarang jenis shabu
B. Tujuan
Pengamatan
Mengetahui jalannya persidangan
Memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Pidana dan Hukum Acara Pidana
C. Tempat
Pelaksanaan Kegiatan
Pengadilan Negeri Depok JL. Boulevard, Sektor Anggrek Komplek
Perkantoran Kota Kembang No. 7, Depok, Jawa Barat
E. Waktu
Kegiatan
Pengamatan jalannya persidangan di
Pengadilan Negeri Depok dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 26 November 2014
Waktu : 13.30-14.15
F.
Uraian Kegiatan
Persidangan
terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Depok, yang mengadili perkara-perkara pidana
dengan acara pembacaan putusan majelis hakim atas perkara terdakwa, yang dilaksanakan
pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2014, pukul 13.30 WIB. Didalam satu kasus
persidangan yang diamati oleh penulis terdapat satu hakim ketua, dua hakim
anggota, satu panitera, satu penasihat hukum serta satu jaksa penuntut umum. Setelah
sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis
memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa ke muka
persidangan. Terdakwa datang menghadap ke muka persidangan dalam keadaan bebas.
Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta
bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari ini.
Di
dalam ruangan persidangan terdakwa didampingi dengan penasihat hukum (gambar
terlampir). Terdakwa secara terbukti
ditangkap saat kedapatan menggunakan obat terlarang jenis shabu-shabu di
rumahnya. Barang bukti yang ada pada saat itu adalah sebungkus shabu-shabu. Dalam
sidang yang berlangsung terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari
tetangganya yang bernama Jaka. Terdakwa di berikan barang tersebut secara
cuma-cuma (gratis) secara terus menerus tiap minggunya. Dari pengamatan
penulis, dalam sidang tersebut penasehat hukum tidak menjalankan perannya
dengan baik dimana penasehat hukum terkesan mendampingi terdakwa tanpa membela
terdakwa sama sekali. Selanjutnya sidang yang berlangsung selama kurang lebih
15 menit tersebut ditutup dengan keputusan hakim ketua bahwa akan ada sidang
lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2014 yang membahas
tentang penetapan hukuman terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan penasehat
hukum dipersilahkan keluar dari ruang persidangan. Sidang selesai.
Lampiran:
Gambar 1.1 tampak depan Pengadilan Negeri Depok
Gambar
1.2 Tampak terdakwa masuk kedalam ruang sidang dengan keadaan bebas dan
didampingi dengan penasehat hukum.
Gambar
1.3 Hakim ketua sedang mendengarkan terdakwa yang sedang memberikan keterangan.
Daftar
Pustaka:
Mustofa, Muhammad.2010.KRIMINOLOGI EDISI KEDUA.Bekasi:Sari Ilmu Pratama (SIP)
Slide show mengenai peran peran dalam pengadilan
oleh Dr.
Drs. Thomas Sunaryo M.Si.
Bonger,W.A, Pengantar tentang Kriminologi, Jakarta,1982
Soesilo, Karjadi M. 1989. Kriminalistik. Bogor : Politeia
Soeparmono. 2002. Keterangan Ahli & Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana.
Semarang : CV Mandar Maju
Hamzah, Andi. 1990. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Komentar