Ontologi Kriminologi
Ontologi Kriminologi
Ontologi
Paradigma
|
Penjelasan
|
Positivisme Kriminologi
|
·
Positivis dilatarbelakangi oleh
perspektif konsensus (kesepakatan bersama). Dalam perspektif konsensus, hukum
dan masyarakat dipandang sebagai turunan dari model konsensus umum
masyarakat.
·
Asumsi Konsensus tentang hukum
dengan masyarakat:
o Hukum
mencerminkan kehendak kolektif masyarakat
o Hukum
melayani masyarakat secara sama
o Orang
yang melanggar hukum merupakan representasi subkelompok yang khas.
·
Asumsi Konsensus tentang
masyarakat:
o Masyarakat
stabil dan tetap
o Masyarakat
terintegrasi dengan baik
o Didasarkan
pada konsensus nilai
·
Menurut GreenBerg, Asumsi Kriminologi
tentang Kejahatan
o Penyebab
terjadinya kejahatan adalah deterministik yaitu suatu hubungan sebab-akibat
o Kejahatan
dan penjahat adalah gejala yang independen
o Kejahatan
dapat dipelajari seperti mempelajari gejala alam.
·
Ontologi kejahatan (Durkheim) :
o Kejahatan
adalah suatu yang normala yang terdapat dalam masyarakat
o Kejahatan:
tindakan yang melanggar sentimen (kepentingan, kepercayaan) kolektif
o Kejahatan
dibutuhkan untuk pengikat mendasar. Peran bagi evolusi hukum dan moral
masyarakat. Jadi penjahat punya peran dalam masyarakat.
·
Kejahatan adalah tingkah laku
yang menjijikkan bagi semua elemen masyarakat. Diasumsikan bahwa terdapat
konsensus umum tentang tingkah laku yang harus dinyatakan sebagai dilarang
dalam hukum pidana dan disebut sebagai kejahatan.
·
Konsensus juga mengaitkan kejahatan
dengan tindakan yang merupakan social harm (merugikan masyarakat), yang
menyimpang dari norma sosial, seperti pelacuran dan penyalahgunaan narkoba.
|
Interaksionis Kriminologi
|
·
Interaksionis dilatarbelakangi
dari perspektif pluralis. Dimana terdapat perbedaan definisi benar dan salah,
terdapat persetujuan dalam membuat sistem hukum tentang mekanisme
penyelesaian konflik.
·
Sistem hukum bersifat bebas
nilai. Sistem hukum juga merupakan kepentingan terbaik masyarakat.
·
Kejahatan bukan ciri yang melekat
pada tingkah laku tetapi ciri respon terhadap perilaku tersebut.
·
Tingkah laku yang direspon
sebagai jahat diberi label jahat melalui proses interaksi..
·
Definisi Kejahatan menceminkan
pilihan dan pendapat masyarakat yang mempunyai kekuasaan dalam wilayah hukum.
Orang-orang tersebut mempergunakan kekuasaannya untuk menerapkan definisinya
tentang salah dan benar bagi seluruh anggota masyarakat.
·
Contoh definisi menurut Becker:
Penyimpang
adalah orang yang kepadanya label penyimpang telah sukses diterakan; tingkah
laku menyimpang adalah tingkah laku orang yang dilabel seperti itu.
·
Kejahatan adalah hasil dari
proses interaksi dimana A & B saling mempengaruhi ( 2 arah). Kejahatan
tidak bisa dijelaskan fakto penyebabnya tidak pula sebab-akibat. Seperti
dikutip dari Sutherland bahwa kita belajar tingkah laku jahat dari orang lain
melalui proses interaksi.
·
Asas-asas Labelling
o Kejahatan
bukan merupakan ciri yang melekat pada perilaku tetapi respon terhadap
perilaku tersebut
o Tindakan
yang direspon sebagai kejahatan dilabel sebagai kejahatan.
o Setiap
individu yang perilakunya dicap sebagai kejahatan maka orangnya juga dicap
sebagai penjahat.
o Orang-orang
yang dilabel sebagai penjahat melalui proses interaksi yang harus dialamai
bukan imajiner.
o Terdapat
kecenderungan bagi setiap orang yang dicap sebagai
penjahatmengidentifikasikan diri dengan cap tersebut (Michalowski)
|
Konflik Kriminologi
|
·
Hukum dibuat oleh penguasa
politik melindungi kepentingan dan memelihara kekuasaan.
·
Masyarakat terdiri dari berbagai
kelompok yang berbeda. Salah satu konflik antar kelompok adalah konflik
politik (kekuasaan)
·
Hukum dirancang untuk memajukan
kepentingan mereka yang berkuasa untuk membuatnya.
·
Kejahatan adalah konsep politik
yang dirancang untuk melindungi kekuasaan dan kedudukan kelas atas masyarakat
dan mengorbankan orang-orang miskin.
·
Model konflik (Morrison)
o Setiap
masyarakat dapat berubah secara radikal
o Yang
melandasi konsensus yang nyata seperti
konflik dan kontradiksi
o Setiap
unsur yang melandasi konflik/kontradiksi berperan bagi terjadinya perubahan
dan stabilitas sosial dalam keadaan tertentu selalu didasarkan pada koersi
dari beberapa anggota masyarakat terhadap yang lain.
·
Mengenai kejahatan jalanan
(konvensional) konflik berpendapat bahwa, orang yang melakukan kejahatan itu
menjadi jahat karena moralitas dirusak oleh penguasa kapitalis dengan tidak
memberi upah yang layak untuk kemanusiaan sehingga terpaksa melakukan
kejahatan.
·
Pokok pikiran Bonger
o Apa
yang dianggap sebagai kejahatan berbeda-beda dari setiap masyarakat dan mencerminkan
moralitas mereka
o Hukum
pidana melayani kepentingan kelas berkuasa dalam sistem kapitalisme dan
ditegakkan dengan paksaan daripada konsensus
o Hedonisme
bersifat alamiah dalam masyarakat, tetapi kapitalis mendorong egoisme secara
ekstrim dan merugikan kelompok yang tidak beruntung
o Di
masyarakat kapitalis setiap kelompok dapat melakukan kejahatan tetapi
kejahatan oleh orang makmur jarang dihukum
o Kemiskinan
dianggap sebagai akibat kapitalisme yang mendorong sebagai kejahatan.
|
Kriminologi Postmodernisme
|
·
Postmodern banyak dipandang
sebagai salah satu aliran dalam tradisi teori kritis yang sulit dipahami yang
merupakan penolakan keyakinan terhadap rasionalitas modern.
·
Kejahatan dan pengendaliannya
adalah bagian dari keterus-menerusan bersama-sama dengan masyarakat dan bila
hal itu hilang dari pandangan, tindakan kejahatan akan ditingkatkan melalui
wacana tiada akhir tentang perbincangan kejahatan yang mendominasi kebijakan
publik dan budaya populer.
·
Upaya kriminologi postmodern
adalah merekonstruksi konsep/definisi terhadap kejahatan.
·
Menurut Lea and Young (1984)
terdapat enam pokok manifesto dari kriminologi realisme
o Kejahatan
sungguh-sungguh merupakan masalah
o Kita
harus melihat pada realitas dibalik kemunculannya
o Kita
harus mengendalikan kejahatn secara serius
o Kita
harus melihat secara realistis keadaan-keadaan yang berhubungan dengan
pelanggar maupun korbannya
o Kita
harus realistis dalam pemolisian
o Kita
harus realistis tentang masalah kejahatan pada masa sekarang ini
·
Definisi kejahatan:
Ekspresi
energi dari suatu agen untuk membuat berbeda pada pihak yang lain dan hal itu
merupakan tindakan mengeluarkan pihak yang lain, yang secara seketika membuat
pihak yang tidak berdaya memelihara atau mengekspresikan ciri kemanusiaannya
(Henry Milovanovic, 1996:116)
|
Kriminologi Budaya
|
·
Kejahatan adalah cara hidup
·
Kriminologi budaya merupakan
usaha untuk menunjukkan dasar
persamaan antara kebudayaan dan praktik kejahatan dalam masyarakat saat ini,
yaitu antara tingkah laku kolektif tentang perumpamaan, gaya, dan makna
simbolik dengan rumusan legal dan rumusan politis penguasa ynag meyebutkannya
sebagai kejahatan.
·
Dengan mempertimbangkan budaya
dan subkebudayaan kejahatan, kriminologi budaya menawarkan analisa integrasi
antara kebudayaan dengan kriminologi, menjadi kriminologi budaya
(Ferrel,1995:25) dalam analisa tersebut terdapat dua dimensi yang saling
berhubungan yaitu, kejahatan sebagai kebudayaan dan kebudayaan sebagai
kejahatan, yang keduanya harus dianalisa secara terintegrasi.
|
Daftar Pustaka:
Lea, John.2002. Crime &Modernity. London: Sage
Publications..
Lea,
J. (2010), Left realism, community and
state-building, Crime, Law and Social Change, 54 (2), pp 141-158
Mark
M. Lanier, Stuart Henry, Essential
Criminology. Edisi 2. Boulder:Westview, 2004
Mustofa, Muhammad.2010. KRIMINOLOGI. .Bekasi:Sari
Ilmu Pratama (SIP)
Realist Criminology Revisited. Sage Publications
Komentar