Tingkat Keseriusan Kejahatan

Tingkat Keseriusan Kejahatan (S-W Index)
Banyak cara yang digunakan untuk mengukur tingkat kejahatan yang lebih bernilai salah satunya dengan menghitung frekuensi terhadap orang yang memiliki perlukaan dan keseriusan dari kejahatan itu. Bagaimanapun bobot tingkat keseriusan kejahatan harus mempunyai standar skala tertentu yang dibangun dari pendapat publik tentang tingkat kesriusan kejahatan dari setiap bentuk kejahatan tersebut. Melalui pemberian skor untuk setiap bentuk kejahatan tersebut akan diukur tingkat kejahatan secara menyeluruh. Kriminolog Amerika, Sellin dan Wolfgang (1964) mencoba mengukur hal ini dengan menjelaskan 141 bentuk kejahatan pada para sampel yang dimintai keterangannya untuk memberikan penilaian terhadap tingkat keseriusan kejahatan, diantaranya polisi, petugas peradilan pidana, dan mahasiswa di Philadelphia. Sellin dan Wolfgang fokus pada peringkat dan bobot keseriusan kejahatan. dalam mengukur tingkat keseriusan kejahatan ini kemudian dikenal dengan nama “S-W index” yang didasarkan pada pendapat masyarakat. Hasil yang ada dalam menilai perbedaan keseriusan kejahatan, dilakukan dengan cara sesuai dengan rasio angka yang ditetapkan. Dan dalam memberikan penilaian keseriusan atau pelanggaran maka orang akan secara mental menambahkan nilai-nilai keseriusan berdasarkan besaran perkiraan. S-W index memperoleh pengujian untuk mengukur kriminalitas yang daat digunakan secara baku dan tetap menggunakan statistik resmi.
            Normandeau (1969) membandingkan perampokan yang diketahui oleh polisi Philadelphia selama 7 tahun dari tahun 1960-1966 yang digambarkan oleh Uniform Crime Reports (UCR) dan S-W index. Terdapat perbedaan dari 2 hal yang ditampilkan. Berdasarkan S-W index melaporkan bahwa perampokan mengalami kenaikan sebesar 16% sedangkan UCR melaporkan bahwa tingkat kenaikan kejahatan perampokan sebesar 22%. Dalam hal ini S-W index lebih menekankan komponen perlukaan dalam perampokan dari pada UCR yang memperhatikan pada faktor pencurian. Sellin dan Wolfgang menyusun variabel-variabel pelanggaran yang pada dasarnya merupakan rumusan hukum pidana (Philadelphia). Namun rumusan variabel pelanggaran telah dikombinasikan unsur-unsurnya yang dibuat dalam rangka penyusunan indeks. Misalnya kategori pelanggaran perampokan terdiri dari 20 unsur yang mempertimbangkan unsur-unsur seperti niali barang yang dirampok (sedikit banyak), cara pelaku mengancam (menggunakan senjata api, verbal), tingkat perlukaan dll. kemudian secara hati-hati Sellin dan Wolfgang merumuskan deskripsi dari masing-masing bentuk pelanggaran tersebut sehingga akan ditafsirkan secara benar oleh responden.
Bagaimanapun pertanyaan yang berkaitan dengan kondisi kejahatan haruslah valid dan berguna. Validitas, apakah masyarakat setuju atau tidak terhadap penilaian keseriusan kejahatan berdasarkan 1) kejahatan itu dapat dihakimi atau dapat dinilai 2)apakah pelaku dan korban teridentifikasi 3) apakah setting sosial dapat dideskripsikan dan 4)siapa yang melakukanpenilaian, dimana dalam hal ini dapat berpepngaruh terhadap budaya yang dipegang dan pandangan secara seksual. Utilitas, hal seperti ini yaitu aktivitas yang diukur dengan index memiliki korelasi dengan yang lainnya salah satunya dengan tujuan utama yaitu lokasi sosial kejahatan. Blumstein mencontohkan yaitu memperlihatkan penggabungan aktivitas perilaku kriminal yang dilihat FBI dan ditandai oleh S-W index hampir sama. Lagipula suatu tingkat aktivitas kriminal akan lebih bermanfaat jika mencakup “index kriminal” yang lebih informatif dengan syarat jika dipisahkan pengukuran dari masing-masing aktivitas.
Terdapat dua instrumen dalam pengukuran kejahatan  yaitu pertama disusun berdasarkan skala kategori muali dari paling tidak serius hingga paling serius. Pada setiap halaman, rumusan pelanggaran ditempatkan paling atas. Hasil dari penelitian Sellin-Wolfgang kemudian mempertimbangkan adanya unsur  a)kerugian harta benda; b)perlukaan fisik; c)kerusakan, dihasilkan indeks yang dapat dijadikan pedoman untuk mengonversi angka statistik kriminal yang diperoleh dari catatan polisi.
Sumber:
Mustofa, Muhammad. 2013. Metodologi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Nettler, Gwynn. 1978.Exlaplaining Crime. McGraw-Hill Book Company.

.

Komentar

Postingan Populer