White Collar Crime

Soal:
1.    Pilihlah satu topik terkait white collar crime sebagai bahan penulisan mini paper anda. Pilihan konsep tersebut adalah (1) Occupational Crime, (2) Bureaucrational Crime, (3) Corporate Crime, (4) Governmental Crime, (5) Cyber Related Crime.
2.    Setelah saudara menentukan 1 (satu) pilihan topik mulailah menulis (4-6 lembar isi saja). Tulisan tersebut harus memuat:
·         Konsep/teori terkait topik pilihan anda
·         Tokoh/ahli yang terkemuka dalam konsep tersebut
·         Identifikasi  kejahatan white collar crime yang konsisten dengan teori/konsep tersebut
3.    Saudara dapat menggunakan referensi dari kerja kelompok saudara namun tidak boleh ada kesamaan penulisan sehingga dapat dianggap sebagai plagiarisme



Occupational Crime dalam Tipologi White Collar Crime oleh Gottschalk: Studi Kasus Korupsi Ratu Atut

Pendahuluan
Kejahatan menjadi suatu fenomena yang dapat ditemukan di berbagai lapisan masyarakat termasuk lapisan masyarakat kelas atas, yang penyebabnya tidak dapat dijelaskan secara tradisional, seperti kemiskinan, atau faktor-faktor kebutuhan yang bersifat individual. Dalam survei yang dilakukan oleh Lembaga Trasparansi International mengenai indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) pada tahun 2015 Indonesia menempati peringkat ke-88 dengan skor CPI 36.[1] Skor maksimal CPI adalah 100 yang berarti semakin besar skor yang didapat maka semakin bersih dari korupsi. Walaupun mengalami peningkatan dibanding tahun 2014 yaitu peringkat 107, namun kejahatan korupsi yang terjadi dalam pemerintahan ini semakin marak diberitakan di Indonesia yang kemudian menjadikan masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Konsepsi mengenai Kejahatan kerah putih (White Collar Crime) telah ada sejak tahun 1939 yang didefinisikan oleh Edwin H. Sutherland sebagai : a violation of criminal law by the person of the upper socio-economic class in the course of his occupational activities (Suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial tinggi dan dihormati yang berhubungan dengan pekerjaannya)[2]. Yang berarti bentuk kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh individu-individu tertentu dan khusus. Kekhususan tersebut terletak pada status sosial ekonomi yang bersangkutan, yang berasal dari ekonomi atas dan berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya dan atau jabatan yang bersangkutan.[3]
Petter Gottschalk dalam artikel berjudul Crime:The Amount and disparity of sentencing- a comparison of corporate and occupational white collar criminals, membedakan kejahatan kerah putih menjadi 2 yaitu untuk kepentingan pribadi yang disebut dengan kejahatan okupasi (occupational crime) dan kepentingan sekelompok orang di sebuah perusahaan (corporate crime). Dalam perkembangannya kejahatan okupasi memiliki pengaruh yang menguntungkan bagi pelakunya, sehingga tingkat perkembangannya semakin meningkat dibanding kejahatan korporat.



Pembahasan
Kejahatan kerah putih merujuk pada posisi kerja seperti dalam posisi eksekutif, yang mengacu pada tingkat atas dalam kejahatan kerja (Collins & Schmidt,1993).[4] Perbedaan antara kejahatan korporasi dan kejahatan okupasi adalah pada tujuan kepentingan yang ada, kejahatan korporasi untuk kepentingan organisasi, kejahatan okupasi untuk kepentingan individu sendiri (Hansen, 2009).[5] Sebagian besar individu atau kelompok-kelompok kecil yang bekerja memiliki hubungan dengan kejahatan okupasi ini. Termasuk di dalamnya kegiatan menggelapkan uang dari majikan, mencuri barang dagangan, penggelapan pajak penghasilan, memanipulasi penjualan, penipuan (Bookman,2008). Kejahatan okupasi terkadang berlabel kejahatan elit. Hansen (2009) berpendapat bahwa masalah kejahatan di dalam pekerjaan dilakukan oleh orang yang memiliki kepercayaan dalam organisasi. Heath (2008) menemukan bahwa kejahatan okupasi yang lebih berat cenderung dilakukan oleh individu yang memiliki akses kuat terhadap rantai komando atas dalam perusahaan.
Petter Gottschalk dalam penelitiannya di Norwegia terhadap 305 sampel yang diteliti menghasilkan data bahwa 263 kasus tergolong occupational crime dan 42 kasus corporate crime. Sebagian besar negara-negara maju telah mengalami sejumlah kasus kejahatan okupasi dalam beberapa dekade terakhir. Peltier-Rivest (2009) mendefinisikan penipuan kerja sebagai penggunaan kedudukan seseorang untuk memperkaya diri pribadi melalui penyalahgunaan yang disengaja atau kesalahan sumber daya organisasi yang memperkerjakan. Kecurangan yang dilakukan biasanya dilakukan oleh karyawan, manajer, eksekutif atau oleh pemilik organisasi yang korbannya adalah organisasi itu sendiri yang dianggap sebagai penipuan kerja atau penipuan internal. Hal yang dapat dilakukan berupa penipuan laporan keuangan, angka laba yang tidak akurat (Pickett & Pickett, 2002).[6] Peltier-Rivest (2009) mempelajari karakteristik organisasi yang menjadi korban penipuan kerja. Kategori yang paling sering terkena penipuan dalam penelitian ini adalah penyelewengan aset (81% kasus), korupsi (35%), dan laporan penipuan (10%). Penyelewengan aset berupa uang tunai ataupun non tunai. Skema kas mencakup pencurian uang tunai, skimming atau penipuan dalam biaya pengeluaran. Skema non-kas yang ada meliputi pencurian persediaan, peralatan, informasi kepemilikan, dan surat-surat berharga. Korban yang sering terkena penipuan kerja adalah perusahaan swasta, lembaga pemerintah, dan perusahaan publik.[7]
Di Indonesia perkembangan kejahatan white collar crime dalam bentuk kejahatan okupasi mengalami peningkatan dalam bentuk korupsi yang diberitakan oleh media. Tidak hanya itu, tingkat kejahatan okupasi di Indonesia berkembang juga dari segi pelaku yang melakukan kejahatan. Tingkat partisipasi perempuan dalam sektor publik khususnya pemerintahan semakin meningkat sehingga tingkat pelaku perempuan juga semakin meningkat.[8] Hal ini berbeda dengan penelitian Gottschalk dari 305 sampel yang ada sebagian besar pelakunya adalah laki-laki dan hanya sedikit pelaku perempuan. Penelitian yang dilakukan Gottschalk di Norwegia pada tahun 2011 tersebut mendeteksi bahwa penjahat kerah putih perempuan lebih sedikit dibanding laki-laki. Salah satu penyebabnya adalah karena Norwegia sebagai negara yang egaliter.
Di Indonesia peran perempuan sudah mulai diakui salah satu contohnya adalah mantan Gubernur Banten yaitu Ratu Atut Choisiyah yang telah menjabat selama 8 tahun menjadi Gubernur Banten kemudian terkena 2 kasus kejahatan okupasi di tahun 2012 diantaranya kasus sengketa pemilukada Banten. Ratu Atut bersama adiknya menyuap sebesar 1 milyar kepada Akil Muktar (yang kala itu menjabat menjadi ketua MK) melalui seorang advokat yaitu Susi Tur Andayani. Kasus kedua yaitu korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 yang sampai saat ini masih ditelusuri kasusnya oleh kepolisian.[9] Friedrichs (2009) mengklaim adanya kebijakan konvensional yang menunjukkan bahwa perempuan jumlahnya lebih sedikit dibanding laki-laki dalam mayoritas penjahat. Perbandingan yang ada bahkan 1 banding 6 untuk laki-laki. Dodge (2009) berpendapat bahwa peranan perempuan dalam kejahatan kerah putih telah muncul sebagai topik utama dalam abad ke-21, tetapi hal ini masih menjadi hal yang kurang diperhatikan dalam kriminologi.
Penutup
Kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang didefinisikan sebagai kegiatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan atau akses terhadap organisasi bisnis tertentu yang didalamnya memiliki untung yang besar dan perilakunya memiliki efek kerugian tidak langsung pada masyarakat. Kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia dan Norwegia adalah kejahatan okupasi yang bertujuan untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi. Penjelasan mengenai kejahatan kerah putih masih bias gender. Dimana peningkatan jumlah kejahatan okupasi yang ada juga berkaitan dengan peningkatan pelaku kejahatan kerah putih wanita, namun hal ini tidak berlaku di negara Norwegia yang merupakan bentuk negara yang egaliter. Proses keterbukaan kesempatan bagi perempuan dalam berpartisipasi di sektor pekerjaan, politik dan sosial nantinya akan menyebabkan semakin besar pula kemungkinan terjadinya perempuan menjadi pelaku kejahatan kerah putih.



Daftar Pustaka
Arnulf J. Ketil dan Gottschalk Petter, Principals, Agents and Entrepreneurs in White-Collar Crime: An Empirical Typology of White-Collar Criminals in a National Sample, Oslo: BI Norwegian Business School, 2012
Hasan Ramdhan. 2014. Jurnal Perempuan: Perempuan dan Korupsi.
Petter Gottschalk. Policing White Collar Crime. CRC Press: Taylor & Francis Group.
Sutherland. Edwin H, 1983. White Collar Crime, Version Sutherland, New Haven and London: Yale University Press
Yosafat Rizanto. 2009. Tesis: Implementasi Sistem Pemasyarakatan dikaitkan dengan pembinaan terhadap narapidana kasus White Collar Crime. Universitas Indonesia.
http://www.jurnalperempuan.org/perempuan-dan-korupsi.html diakses pada 21 Oktober 2016 pukul 02:40






[2] Sutherland. Edwin H, 1983. White Collar Crime, Version Sutherland, New Haven and London: Yale University Press hlm 7
[3] Yosafat Rizanto. 2009. Tesis: Implementasi Sistem Pemasyarakatan dikaitkan dengan pembinaan terhadap narapidana kasus White Collar Crime. Universitas Indonesia. Hlm 29
[4] Petter Gottschalk. Policing White Collar Crime. hlm 32
[5] Ibid.,hlm 45
[6] Ibid.,hlm 9-10
[7] Ibid., hlm 45
[8] Hasan Ramdhan. 2014. Jurnal Perempuan: Perempuan dan Korupsi. http://www.jurnalperempuan.org/perempuan-dan-korupsi.html diakses pada 21 Oktober 2016 pukul 02:40
[9] http://nasional.tempo.co/read/news/2014/01/15/063544863/ratu-atut-kini-tersangka-3-kasus-korupsi-banten

Komentar

Postingan Populer