Kejahatan Lingkungan

1. Dalam artikel jurnal berjudul A Green Field for Criminology?: A Proposal for a Perspective oleh Nigel South mengenai hubungan antara alam dengan kriminologi. Menurut Nigel isu-isu lingkungan kurang mendapat perhatian penuh sebagai sebuah bidang studi dalam kriminologi. Green criminology sendiri diartikan sebagai suatu perspektif yang juga merupakan gabungan dari berbagai perspektif posmodernisme. Dalam artikel ini lebih ditekankan pada ecosentrisme yaitu memusatkan seluruh komunitas ekologis, yaitu hubungan antara biotik dan abiotik yang terkait satu sama lain. contoh kasus dalam artikel jurnal ini diantaranya:
·         Kasus Love Canal dan Kelalaian perusahaan
Love Canal merupakan sebuah area dekat air terjun Niagara. Pada tahun 1978 dan dua tahun setelahnya terdapat kasus adanya racun yang mengganggu lingkungan hidup. Racun ini ada akibat terbentuknya limbah pembuangan. Kasus ini diawali dengan Hooker Chemical yang membuang ribuan ton limbah yang beracun ke dalam kanal tersebut. Love Canal menjadi perhatian media dan ini merupakan salah satu fakta akibat dari pembuangan limbah beracun di lingkungan terbuka.
·         Pembuangan racun dan kejahatan organisasi: kebijakan regulasi sebagai criminogenic
·         Pembuangan di Dixie: ras, kelas dan viktimisasi lingkungan
Isu mengenai lingkungan dalam kriminologi dan environmental justice dalam hal ini sangat luas. Dalam artikel ini mejelaskan signifikasi green issues bagi kriminologi. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan green perspective yang berfungsi sebagai titik kumpul dan dasar untuk pekerjaan yang lain namun tetap berkaitan dengan green itu sendiri.
Dalam artikel jurnal yang berjudul Environmental Issues and Criminological Imagination, Rob White lebih menjelaskan mengenai environmental criminology yang mencakup analisa konseptual serta intervensi serta strategi penanganan yang multidisiplin. Environmental harm yang terjadi dalam tingkat lokal dan global yang berhubungan dengan perubahan di lingkup bahasan internasional. Environmental yang ditekankan dalam bahasan ini adalah tentang hubungan antara manusia dengan alam seperti contoh dalam pandangan anthropocentric, biocentric, dan ecocentric. Respon terhadap bahaya lingkungan yang ada dengan menggunakan hukum pidana untuk melawan pelaku kejahatan. salah satu isu utama yang dibahas adalah isu mengenai kualitas air. Contohnya di Amerika Serikat sakit dan 900 meninggal dikarenakan meminum air yang terkontaminasi (Arccher,1998. Pada bulan April tahun 1993, 400.000 penduduk Milwaukeee jatuh sakit karena gangguan gastroenteric melalui air yang disebabkan adanya Cryptosporidium yang terdeteksi dalam instalasi pengolahan air kota. Sehingga artikel ini lebih mengeksplor bagaimana kriminologi memberikan pengetahuan tertentu ke dalam suatu isu yang berkaitan dengan lingkungan. Artikel ini lebih memberikan sebuah studi kasus sosial, dinamika politik dan ekonomi seputar penyediaan air minum.


2. Dalam green ciminology tidak ada teori khusus yang menjelaskan terkait permasalahan lingkungan. Menurut South hal ini digambarkan sebagai suatu “perspektif” lingkungan. Elemen yang ada terdiri dari isu-isu spesifik mengenai lingkungan, keadilan sosial, kesadaran ekologi, sifat destruktif kapitalisme global, peran negara-bangsa, ketidaksetaraan dan diskriminasi karena berhubungan dengan kelas, ras, gender. Perspektif green criminology cenderung untuk memiliki sensitivitas yang kuat terhadap terhadap suatu kejahatan yang juga berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, ketimpangan dan demokrasi. Dalam kegiatan yang ada green criminology kemudian menimbulkan beberapa kerangka analitis. Beberapa diantaranya berhubungan dengan ecophilosophy, yaitu cara dimana hubungan antara manusia dan alam dapat dikonseptualisasikan, sebagian besar kriminolog dibedakan berdasarkan siapa atau apa tepatnya yang menjadi korban. Hal ini yang kemudian membuat White melihat sifat masalah lingkungan termasuk bahaya dan tanggapan terhadap bahaya.
·         Environment rights and environmental justice
o   Hak lingkungan sebagai perpanjangan hak asasi manusia atau sosial sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia
o   Tanggung jawab antargenerasi, ekuitas dan generasi masa depan
o   Keadilan lingkungan: ekuitas untuk generasi sekarang
o   Bahaya lingkungan dibangun dalam hubungan human-centered terhadap nilai dan penggunaannya.
·         Ecological citizenship and ecological justice
o   Ecological citizenship mengakui bahwa manusia hanyalah salah satu dari komponen ekosistem kompleks yang harus dipertahankan untuk kepentingan mereka sendiri melalui gagasan hak-hak lingkungan hidup
o   Mencakup lintas batas global: yang mencakup masalah skala dan keterkaitan
o   Ecological justice: kualitas dari biosfer dan jenis hak-hak non manusia
o   Bahaya lingkungan dibangun dalam kaitannya dengan pengertian bahaya ekologi dan teknik perusakan oleh campur tangan manusia
·         Animal rights and species justice
o   Selain manusia, hewan memiliki hak berdasarkan pengertian utilitarian (yaitu memaksimalkan kenikmatan dan meminimalkan rasa sakit), nilai yang melekat (hak untuk perlakuan hormat), dan etika kepedulian yang bertanggung jawab
o   Anti speciesm: menangani perawatan diskriminatif pada hewan seperti yang lainnya
o   Hak-hak binatang: menangani masalah penyalahgunaan dan penderitaan hewan dan membina hubungan yang saling menghormati
o   Bahaya lingkungan dibangun dalam tempat hewan dan hak intrinsik mereka untuk tidak menerima pelecehan. Salah satu bahaya yang ada akibat perbuatan manusia mempengaruhi iklim dan lingkungan pada skala global.
3. Dalam mengkonstruksikan Green Crimes atau perilaku perusakan lingkungan terdapat beberapa perspective diantaranya:
·         Pandangan korporasi
Green Crime meliputi tindakan yang tidak sah yang melanggar hukum dan harus masuk dalam pidana dan dikenakan sanksi. Pengertian ini cenderung lebih jelas yaitu sesuai dengan aturan hukum yang ada sehingga terkesan bebas nilai.
·         Pandangan dari enviromental justice (para aktivis)
Bahwa kejahatan lingkungan adalah dengan mengidentifikasikan perilaku sebagai kejahatan apakah suatu pelanggaran yang melanggar aturan mengenai peraturan lingkungan, terdapat hasil kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasikan dan berasal dari tindakan manusia bukan alam. Dalam beberapa kasus tertentu, tidak semua bentuk kejahatan lingkungan diartikan sebagai pelanggaran lingkungan menurut hukum meskipun mereka menghasilkan atau berpotensi membuat kerusakan lingkungan. Dapat disimpulkan bahwa, definisi ini mencakup pada tindakan itu sendiri, apakah didefinisikan ilegal atau tidak tetap dianggap kriminal. Kekuasaan dalam pembangunan dan penerapan lingkungan hukum. Dan tidak hanya diakui oleh kelas tertentu namun untuk gender dan ras dalam garis horizontal.
Berdasarkan hal ini, terdapat perbedaan pengertian apabila menemui contoh kasus seperti pembakaran hutan yang terjadi di Riau.[1] Berdasarkan pendekatan korporasi hal ini tidak dapat dibuktikan untuk menangkap pelaku karena bukti yang ada tidak kuat sehingga tidak dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, namun menurut pendekatan enviromental justice hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi terselubung walau tanpa ada bukti yang kuat. Adanya Green Crimes menimbulkan krisis lingkungan yang terjadi dari waktu ke waktu menimbulkan sejumlah reaksi terhadap peristiwa tersebut. Hal ini berkaitan dengan ketidakadilan yang membagi lingkungan dalam kelompok sosial tertentu. Terdapat anggapan bahwa seseorang dapat bergabung dalam suatu gerakan sosial untuk menyuarakan ketidakadilan yang berada di lingkungannya. Enviromental Justice diartikan sebagai pergerakan di lapisan masyarakat yang memperjuangkan perlakuan yang sama bagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, ras, budaya, sosial ekonomi dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan dan kebijakan. Perilaku adil ini berarti tidak boleh ada kelompok tertentu yang lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan.
Enviromental justice mencakup banyak aspek dalam kehidupan masyarakat, hal ini mencakup pencemaran lingkungan, dan bahaya yang merugikan kesehatan masyarakat. Contoh isu enviromental justice seperti dalam akses untuk mendapatkan makanan sehat di komunitas tertentu khususnya yang berpenghasilan rendah atau masyarakat minoritas yang seringkali kekurangan sumber makanan sehat  dan terjangkau. Polusi udara dan air menjadi isu utama dari enviromental justice, karena banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah atau minoritas yang terletak di dekat tempat industri atau lokasi pembuangan limbah yang dapat mencemari kualitas air yang ada bila tidak dipantau. Contoh kasus terjadi di Minamata, Jepang yang  merupakan dampak dari industrialisasi. Pencemaran logam berat menyebabkan teluk Minamata tercemar oleh logam berat (merkuri) yang terkandung dalam ikan. Dalam hal ini enviromental justice berkembang menjadi perspektif yang lebih luas mengenai definisi dari masalah lingkungan yang ada. Enviromental Justice ini kemudian menimbulkan suatu pergerakan (Green Movement) yang mempunyai beragam strategi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.
Tiga gerakan lingkungan (green movement)
·         Ecofeminism
Ekofeminisme merupakan istilah yang lahir pada tahun 1970-an. Ekofeminisme menambahkan komitmen mengenai lingkungan dan kesadaran dari hubungan antara perempuan dan alam. Pandangan ini menyatakan bahwa wanita berpartisipasi dalam gerakan lingkungan, khususnya pelestarian dan konservasi. Pandangan ini mengkritik budaya patriarki terhadap lingkungan. Ekofeminisme berpendapat bahwa perempuan memiliki peran sosial khusus yang unik untuk mengatasi krisis ekologi yang ada. Solusi yang ditawarkan terhadap masalah ini menurut pandangan ekofeminisme adalah patriarki harus diganti dengan bentuk yang egaliter dimana laki-laki dan perempuan memiliki kekuatan yang sama. Beberapa ahli ekofeminisme menolak adanya enviromental justice yang berbasis kelas. Terlihat dalam beberapa contoh dalam budaya masyarakat bahwa seringkali perempuan memegang peranan dalam makanan pokok, bahan bakar dan pengumpul air bagi keluarga atau komunitas mereka, sehingga mereka juga memiliki minat yang besar dalam mencegah atau membatalkan efek dari deforestasi, desertifikasi dan polusi air di lingkungan mereka.
·         Enviromental Racism
Perjuangan untuk melawan rasisme lingkungan yang ada dilakukan dengan mengadvokasi lingkungan dan menghapus diskriminasi rasial di dalam lingkungan, baik dalam bentuk tindakan ataupun kebijakan. Di beberapa negara barat, rasisme lingkungan mengacu pada masyarakat ras minoritas yang terpinggirkan secara sosial yang diduga terkena paparan produk berbahaya. Perhatian utama dalam pergerakan ini termasuk dalam kesetaraan dalam pelaksanaan regulasi lingkungan, peletakkan polusi industri seperti limbah dan penghapusan produk dan proses produksi yang juga mempengaruhi masyarakat. Pergerakan ini terkait pula dengan isu keadilan distributif, dimana adanya bahaya lingkungan yang didistribusikan kepada ras tertentu, dan juga keadilan produktif tentang apa dan bagaimana sesuatu diproduksi. Tujuan jangka pendek dari hal ini terkait teori ras dan tindakan yang dilakukan. Tujuan jangka panjang yang ingin dibangun adalah untuk menghapus paparan produk berbahaya pada ras tertentu.
Contohnya terjadi di Delta Niger di Nigeria. Kasus tumpahan minyak, pembakaran limbah beracun dan polusi udara perkotaan menjadi masalah di daerah tersebut. Pada awal 1990-an Nigeria berada diantara 50 negara di dunia dengan tingkat emisi karbon dioksida mencapai 95.194 kiloton. Penduduk Ogoni yang merupakan penduduk asli Delta Niger memprotes dampak lingkungan dan ekonomi dari pengeboran minyak yang dilakukan oleh Shell.[2] Hal ini menjadi suatu gerakan environmental racism yang menolak pembuangan limbah pada masyarakat di sekitar Delta di Nigeria.
·         Red Green Movement
Red Green movement berhubungan dengan opresi ekonomi yang ada dengan degradasi lingkungan. Gerakan ini menegaskan bahwa restrukturisasi modal dapat mengeksternalisasi biaya yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Masalah lingkungan ini lebih mempengaruhi kelas pekerja dan golongan masyarakat bawah. Hal ini kemudian yang membuat kapitalisme mengeksploitasi kelas pekerja serta lingkungan. Solusi yang ditawarkan adalah perlu adanya alasan ekologi dan ekonomi untuk menghilangkan pengrusakan lingkungan. Contohnya adalah adanya opresi ekonomi pada pembangunan pulau C dan D yang terletak di Teluk Jakarta yang menyebabkan adanya kerusakan lingkungan.[3]
Setelah adanya berbagai pergerakan yang menentang pengrusakan lingkungan. Gerakan lingkungan mulai muncul kembali pada tahun 1990-an dalam bentuk yang berbeda. Perusahaan mulai melakukan kegiatan yang mempromosikan produk ramah lingkungan kepada publik melalui iklan. Greenwashing menjadi sebuah istilah marketing yang digunakan perusahaan untuk mempromosikan atau memberikan persepsi pada publik jika sebuah produk dari perusahaan atau organisasi dalam proses produksi dan kebijakannya bersahabat dengan alam (ramah lingkungan). Perusahaan mengamati bahwa perhatian publik mulai tertarik pada isu-isu lingkungan sehingga konsumen diarahkan untuk membeli green products dari green corporates. Karliner (1997) berpendapat, perusahaan telah berhasil menggunakan strategi ini sebagai respon terhadap lingkungan hidup modern. Pada beberapa kasus, kebanyakan perusahaan tidak benar-benar menerapkan nilai-nilai ramah lingkungan, seperti apa yang mereka citrakan ke publik. Pencitraan dengan klaim green yang tidak berdasarkan fakta tersebut disebut Green Washing.
Contohnya Jay Westerveld menyoroti praktik industri hotel yang menempatkan plakat di setiap kamar untuk mempromosikan penggunaan kembali handuk sebagai upaya menyellematkan lingkungan. Padahal upaya tersebut dilakukan pihak hotel untuk mengurangi biaya pencucian handuk yang menjadi beban hotel (Sullivan, 2009 dalam White, 2012).



Sumber:
Halsey, Mark. (2004). Against ‘Green’ Criminology. The British Journal of Criminology
Lynch, Michael J. dan Paul B. Stretsky. 2003. The Meaning of Green: Contrasting Criminological Perspective. Theoritical Criminology, Vol. 7, No. 2. Pp. 217-238. SAGE Publications
South, Nigel. (1998). A Green Field for Criminology? A Proposal for a perspective. SAGE Publications
White, Rob. (2003). Environmental issues and the criminological imagination. SAGE Publications
White, Rob. (2008). Crimes Against Nature : Environmental criminology and ecological justice. Devon : Wilan Publishing

Komentar

Postingan Populer