Kejahatan Lingkungan
1. Dalam artikel jurnal berjudul A Green Field for Criminology?: A Proposal
for a Perspective oleh Nigel
South mengenai hubungan antara alam dengan kriminologi. Menurut Nigel isu-isu
lingkungan kurang mendapat perhatian penuh sebagai sebuah bidang studi dalam
kriminologi. Green criminology
sendiri diartikan sebagai suatu perspektif yang juga merupakan gabungan dari
berbagai perspektif posmodernisme. Dalam artikel ini lebih ditekankan pada ecosentrisme yaitu memusatkan seluruh komunitas
ekologis, yaitu hubungan antara biotik dan abiotik yang terkait satu sama lain.
contoh kasus dalam artikel jurnal ini diantaranya:
·
Kasus Love Canal dan Kelalaian perusahaan
Love
Canal merupakan sebuah area dekat air terjun Niagara.
Pada tahun 1978 dan dua tahun setelahnya terdapat kasus adanya racun yang mengganggu
lingkungan hidup. Racun ini ada akibat terbentuknya limbah pembuangan. Kasus
ini diawali dengan Hooker Chemical
yang membuang ribuan ton limbah yang beracun ke dalam kanal tersebut. Love Canal menjadi perhatian media dan
ini merupakan salah satu fakta akibat dari pembuangan limbah beracun di
lingkungan terbuka.
·
Pembuangan racun dan kejahatan
organisasi: kebijakan regulasi sebagai criminogenic
·
Pembuangan di Dixie: ras, kelas dan viktimisasi lingkungan
Isu mengenai
lingkungan dalam kriminologi dan environmental
justice dalam hal ini sangat luas. Dalam artikel ini mejelaskan signifikasi
green issues bagi kriminologi. Hal
ini bertujuan untuk mengembangkan green
perspective yang berfungsi sebagai titik kumpul dan dasar untuk pekerjaan
yang lain namun tetap berkaitan dengan green
itu sendiri.
Dalam
artikel jurnal yang berjudul Environmental
Issues and Criminological Imagination, Rob White lebih menjelaskan mengenai environmental
criminology yang mencakup analisa konseptual serta intervensi serta
strategi penanganan yang multidisiplin. Environmental
harm yang terjadi dalam tingkat lokal dan global yang berhubungan dengan
perubahan di lingkup bahasan internasional. Environmental
yang ditekankan dalam bahasan ini adalah tentang hubungan antara manusia
dengan alam seperti contoh dalam pandangan anthropocentric,
biocentric, dan ecocentric. Respon terhadap bahaya lingkungan yang ada dengan
menggunakan hukum pidana untuk melawan pelaku kejahatan. salah satu isu utama
yang dibahas adalah isu mengenai kualitas air. Contohnya di Amerika Serikat
sakit dan 900 meninggal dikarenakan meminum air yang terkontaminasi
(Arccher,1998. Pada bulan April tahun 1993, 400.000 penduduk Milwaukeee jatuh
sakit karena gangguan gastroenteric
melalui air yang disebabkan adanya Cryptosporidium
yang terdeteksi dalam instalasi pengolahan air kota. Sehingga artikel ini lebih
mengeksplor bagaimana kriminologi memberikan pengetahuan tertentu ke dalam
suatu isu yang berkaitan dengan lingkungan. Artikel ini lebih memberikan sebuah
studi kasus sosial, dinamika politik dan ekonomi seputar penyediaan air minum.
2.
Dalam green ciminology tidak ada
teori khusus yang menjelaskan terkait permasalahan lingkungan. Menurut South
hal ini digambarkan sebagai suatu “perspektif” lingkungan. Elemen yang ada
terdiri dari isu-isu spesifik mengenai lingkungan, keadilan sosial, kesadaran
ekologi, sifat destruktif kapitalisme global, peran negara-bangsa,
ketidaksetaraan dan diskriminasi karena berhubungan dengan kelas, ras, gender.
Perspektif green criminology
cenderung untuk memiliki sensitivitas yang kuat terhadap terhadap suatu
kejahatan yang juga berkaitan dengan kekuasaan, keadilan, ketimpangan dan
demokrasi. Dalam kegiatan yang ada green
criminology kemudian menimbulkan beberapa kerangka analitis. Beberapa
diantaranya berhubungan dengan ecophilosophy,
yaitu cara dimana hubungan antara manusia dan alam dapat dikonseptualisasikan,
sebagian besar kriminolog dibedakan berdasarkan siapa atau apa tepatnya yang
menjadi korban. Hal ini yang kemudian membuat White melihat sifat masalah
lingkungan termasuk bahaya dan tanggapan terhadap bahaya.
·
Environment
rights and environmental justice
o
Hak lingkungan sebagai perpanjangan hak
asasi manusia atau sosial sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia
o
Tanggung jawab antargenerasi, ekuitas
dan generasi masa depan
o
Keadilan lingkungan: ekuitas untuk
generasi sekarang
o
Bahaya lingkungan dibangun dalam
hubungan human-centered terhadap nilai
dan penggunaannya.
·
Ecological
citizenship and ecological justice
o
Ecological
citizenship mengakui bahwa manusia hanyalah salah
satu dari komponen ekosistem kompleks yang harus dipertahankan untuk
kepentingan mereka sendiri melalui gagasan hak-hak lingkungan hidup
o
Mencakup lintas batas global: yang
mencakup masalah skala dan keterkaitan
o
Ecological
justice: kualitas dari biosfer dan jenis hak-hak non manusia
o
Bahaya lingkungan dibangun dalam
kaitannya dengan pengertian bahaya ekologi dan teknik perusakan oleh campur
tangan manusia
·
Animal
rights and species justice
o
Selain manusia, hewan memiliki hak
berdasarkan pengertian utilitarian
(yaitu memaksimalkan kenikmatan dan meminimalkan rasa sakit), nilai yang
melekat (hak untuk perlakuan hormat), dan etika kepedulian yang bertanggung
jawab
o
Anti
speciesm: menangani perawatan diskriminatif pada hewan
seperti yang lainnya
o
Hak-hak binatang: menangani masalah
penyalahgunaan dan penderitaan hewan dan membina hubungan yang saling
menghormati
o
Bahaya lingkungan dibangun dalam tempat
hewan dan hak intrinsik mereka untuk tidak menerima pelecehan. Salah satu
bahaya yang ada akibat perbuatan manusia mempengaruhi iklim dan lingkungan pada
skala global.
3.
Dalam mengkonstruksikan Green Crimes atau perilaku perusakan
lingkungan terdapat beberapa perspective diantaranya:
·
Pandangan korporasi
Green Crime
meliputi tindakan yang tidak sah yang melanggar hukum dan harus masuk dalam
pidana dan dikenakan sanksi. Pengertian ini cenderung lebih jelas yaitu sesuai
dengan aturan hukum yang ada sehingga terkesan bebas nilai.
·
Pandangan dari enviromental justice (para aktivis)
Bahwa
kejahatan lingkungan adalah dengan mengidentifikasikan perilaku sebagai
kejahatan apakah suatu pelanggaran yang melanggar aturan mengenai peraturan
lingkungan, terdapat hasil kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasikan
dan berasal dari tindakan manusia bukan alam. Dalam beberapa kasus tertentu,
tidak semua bentuk kejahatan lingkungan diartikan sebagai pelanggaran
lingkungan menurut hukum meskipun mereka menghasilkan atau berpotensi membuat
kerusakan lingkungan. Dapat disimpulkan bahwa, definisi ini mencakup pada
tindakan itu sendiri, apakah didefinisikan ilegal atau tidak tetap dianggap
kriminal. Kekuasaan dalam pembangunan dan penerapan lingkungan hukum. Dan tidak
hanya diakui oleh kelas tertentu namun untuk gender dan ras dalam garis
horizontal.
Berdasarkan
hal ini, terdapat perbedaan pengertian apabila menemui contoh kasus seperti
pembakaran hutan yang terjadi di Riau.[1]
Berdasarkan pendekatan korporasi hal ini tidak dapat dibuktikan untuk menangkap
pelaku karena bukti yang ada tidak kuat sehingga tidak dikategorikan sebagai
kejahatan lingkungan, namun menurut pendekatan enviromental justice hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang
dilakukan oleh korporasi terselubung walau tanpa ada bukti yang kuat. Adanya Green Crimes menimbulkan krisis
lingkungan yang terjadi dari waktu ke waktu menimbulkan sejumlah reaksi
terhadap peristiwa tersebut. Hal ini berkaitan dengan ketidakadilan yang
membagi lingkungan dalam kelompok sosial tertentu. Terdapat anggapan bahwa seseorang
dapat bergabung dalam suatu gerakan sosial untuk menyuarakan ketidakadilan yang
berada di lingkungannya. Enviromental Justice diartikan
sebagai pergerakan di lapisan masyarakat yang memperjuangkan perlakuan yang
sama bagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, ras, budaya, sosial ekonomi
dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan dan
kebijakan. Perilaku adil ini berarti tidak boleh ada kelompok tertentu yang
lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan.
Enviromental justice
mencakup banyak aspek dalam kehidupan masyarakat, hal ini mencakup pencemaran
lingkungan, dan bahaya yang merugikan kesehatan masyarakat. Contoh isu enviromental justice seperti dalam akses
untuk mendapatkan makanan sehat di komunitas tertentu khususnya yang
berpenghasilan rendah atau masyarakat minoritas yang seringkali kekurangan
sumber makanan sehat dan terjangkau.
Polusi udara dan air menjadi isu utama dari enviromental
justice, karena banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah atau minoritas
yang terletak di dekat tempat industri atau lokasi pembuangan limbah yang dapat
mencemari kualitas air yang ada bila tidak dipantau. Contoh kasus terjadi di
Minamata, Jepang yang merupakan dampak
dari industrialisasi. Pencemaran logam berat menyebabkan teluk Minamata
tercemar oleh logam berat (merkuri) yang terkandung dalam ikan. Dalam hal ini enviromental justice berkembang menjadi
perspektif yang lebih luas mengenai definisi dari masalah lingkungan yang ada.
Enviromental Justice ini kemudian menimbulkan suatu pergerakan (Green Movement)
yang mempunyai beragam strategi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.
Tiga
gerakan lingkungan (green movement)
·
Ecofeminism
Ekofeminisme
merupakan istilah yang lahir pada tahun 1970-an. Ekofeminisme menambahkan
komitmen mengenai lingkungan dan kesadaran dari hubungan antara perempuan dan
alam. Pandangan ini menyatakan bahwa wanita berpartisipasi dalam gerakan
lingkungan, khususnya pelestarian dan konservasi. Pandangan ini mengkritik
budaya patriarki terhadap lingkungan. Ekofeminisme berpendapat bahwa perempuan
memiliki peran sosial khusus yang unik untuk mengatasi krisis ekologi yang ada.
Solusi yang ditawarkan terhadap masalah ini menurut pandangan ekofeminisme
adalah patriarki harus diganti dengan bentuk yang egaliter dimana laki-laki dan
perempuan memiliki kekuatan yang sama. Beberapa ahli ekofeminisme menolak
adanya enviromental justice yang
berbasis kelas. Terlihat dalam beberapa contoh dalam budaya masyarakat bahwa
seringkali perempuan memegang peranan dalam makanan pokok, bahan bakar dan
pengumpul air bagi keluarga atau komunitas mereka, sehingga mereka juga
memiliki minat yang besar dalam mencegah atau membatalkan efek dari
deforestasi, desertifikasi dan polusi air di lingkungan mereka.
·
Enviromental
Racism
Perjuangan
untuk melawan rasisme lingkungan yang ada dilakukan dengan mengadvokasi
lingkungan dan menghapus diskriminasi rasial di dalam lingkungan, baik dalam
bentuk tindakan ataupun kebijakan. Di beberapa negara barat, rasisme lingkungan
mengacu pada masyarakat ras minoritas yang terpinggirkan secara sosial yang
diduga terkena paparan produk berbahaya. Perhatian utama dalam pergerakan ini
termasuk dalam kesetaraan dalam pelaksanaan regulasi lingkungan, peletakkan
polusi industri seperti limbah dan penghapusan produk dan proses produksi yang
juga mempengaruhi masyarakat. Pergerakan ini terkait pula dengan isu keadilan
distributif, dimana adanya bahaya lingkungan yang didistribusikan kepada ras
tertentu, dan juga keadilan produktif tentang apa dan bagaimana sesuatu
diproduksi. Tujuan jangka pendek dari hal ini terkait teori ras dan tindakan
yang dilakukan. Tujuan jangka panjang yang ingin dibangun adalah untuk
menghapus paparan produk berbahaya pada ras tertentu.
Contohnya terjadi di Delta Niger di Nigeria. Kasus
tumpahan minyak, pembakaran limbah beracun dan polusi udara perkotaan menjadi
masalah di daerah tersebut. Pada awal 1990-an Nigeria berada diantara 50 negara
di dunia dengan tingkat emisi karbon dioksida mencapai 95.194 kiloton. Penduduk
Ogoni yang merupakan penduduk asli Delta Niger memprotes dampak lingkungan dan
ekonomi dari pengeboran minyak yang dilakukan oleh Shell.[2]
Hal ini menjadi suatu gerakan environmental
racism yang menolak pembuangan limbah pada masyarakat di sekitar Delta di
Nigeria.
·
Red
Green Movement
Red Green movement
berhubungan dengan opresi ekonomi yang ada dengan degradasi lingkungan. Gerakan
ini menegaskan bahwa restrukturisasi modal dapat mengeksternalisasi biaya yang
dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Masalah lingkungan ini
lebih mempengaruhi kelas pekerja dan golongan masyarakat bawah. Hal ini
kemudian yang membuat kapitalisme mengeksploitasi kelas pekerja serta
lingkungan. Solusi yang ditawarkan adalah perlu adanya alasan ekologi dan
ekonomi untuk menghilangkan pengrusakan lingkungan. Contohnya adalah adanya
opresi ekonomi pada pembangunan pulau C dan D yang terletak di Teluk Jakarta
yang menyebabkan adanya kerusakan lingkungan.[3]
Setelah
adanya berbagai pergerakan yang menentang pengrusakan lingkungan. Gerakan
lingkungan mulai muncul kembali pada tahun 1990-an dalam bentuk yang berbeda.
Perusahaan mulai melakukan kegiatan yang mempromosikan produk ramah lingkungan
kepada publik melalui iklan. Greenwashing menjadi sebuah istilah
marketing yang digunakan perusahaan untuk mempromosikan atau memberikan
persepsi pada publik jika sebuah produk dari perusahaan atau organisasi dalam
proses produksi dan kebijakannya bersahabat dengan alam (ramah lingkungan).
Perusahaan mengamati bahwa perhatian publik mulai tertarik pada isu-isu lingkungan
sehingga konsumen diarahkan untuk membeli green
products dari green corporates.
Karliner (1997) berpendapat, perusahaan telah berhasil menggunakan strategi ini
sebagai respon terhadap lingkungan hidup modern. Pada beberapa kasus,
kebanyakan perusahaan tidak benar-benar menerapkan nilai-nilai ramah
lingkungan, seperti apa yang mereka citrakan ke publik. Pencitraan dengan klaim
green yang tidak berdasarkan fakta tersebut disebut Green Washing.
Contohnya
Jay Westerveld menyoroti praktik industri hotel yang menempatkan plakat di
setiap kamar untuk mempromosikan penggunaan kembali handuk sebagai upaya
menyellematkan lingkungan. Padahal upaya tersebut dilakukan pihak hotel untuk
mengurangi biaya pencucian handuk yang menjadi beban hotel (Sullivan, 2009 dalam
White, 2012).
Sumber:
Halsey,
Mark. (2004). Against ‘Green’
Criminology. The British Journal of Criminology
Lynch,
Michael J. dan Paul B. Stretsky. 2003. The
Meaning of Green: Contrasting Criminological Perspective. Theoritical
Criminology, Vol. 7, No. 2. Pp. 217-238. SAGE Publications
South,
Nigel. (1998). A Green Field for
Criminology? A Proposal for a perspective. SAGE Publications
White, Rob. (2003). Environmental issues and the criminological
imagination. SAGE Publications
White, Rob. (2008). Crimes Against Nature : Environmental
criminology and ecological justice. Devon : Wilan Publishing
[1] http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160702_indonesia_riau_kebakaran_juli
diakses pada 30 Maret 2017 pukul 01:30
[2] http://science.time.com/2013/11/04/urban-wastelands-the-worlds-10-most-polluted-places/slide/niger-river-delta-nigeria/
diakses pada 30 Maret 2017 pada pukul 00:37
[3] http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/22/16330561/kerusakan.lingkungan.akibat.reklamasi.pulau.c.dan.d.akan.digugat
diakses pada 30 Maret 2017 pada pukul 00:56
Komentar